Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.Teguh Prayogi, S.H
3.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
REDO JANJI panggilan REDO bin RAMAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2642/L.3.24.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2Teguh Prayogi, S.H
3FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDO JANJI panggilan REDO bin RAMAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa REDO JANJI Pgl REDO Bin RAMAI bersama dengan saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus tahun 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Aliran Sungai Kanji Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa bersama dengan  dengan saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO tiba di Aliran Sungai Kanji Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dengan berjalan kaki untuk melakukan penambangan dengan tanpa perizinan dari pemerintah pusat,
  • Bahwa proses penambangan dimulai dengan menghidupkan mesin dompeng lalu terdakwa ataupun saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO bertugas sebagai pemegang stik yang berguna untuk mengarahkan selang/pipa untuk menyerap air, kemudian air yang telah diserap melalui selang/pipa tersebut akan naik dan ditembak ke tanah sehingga memisahkan antara tanah dengan pasir dan batuan yang kemudian aliran tersebut ditampung dengan menggunakan karpet sehingga tanah dan pasirakan tersimpan di dalam karpet, kemudian karpet tersebut diambil untuk dicuci dan pasir yang tersimpan pada karpet tersebut dimasukkan ke dalam ember, lalu pasir tersebut dilakukan pendulangan dengan menggunakan alat dulang dan untuk memisahkan antara pasir dengan emas maka terhadap air tersebut dicampuri dengan air raksa kemudian setelah emas terpisah dari pasir maka terhadap emas tersebut dikumpulkan menjadi satu yang disebut dengan pentolan kemudian pentolan tersebut dilakukan pemurnian sehingga dapat dijual, kegiatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan dengan berganti-gantian tugas antara terdakwa dan saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib saat terdakwa bersama saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO sedang melakukan penambangan datang anggota Polres Darmasraya yaitu saksi Dedyon Septiandi, saksi Aulia Putra Lubis dan anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO dilokasi penambangan tanpa izin bertempat di Aliran Sungai Kanji Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya ditemukan 1 (satu) unit dompeng Merk Wangli, 1 (satu) set keongan ukuran 4 inci, 1 (satu) buah engkol, 1 (satu) buah gallon ukuran 30 Liter, 1 (satu) batang paralon ukuran 4 inci warna putih susu dengan Panjang lebih kurang 2 (dua) meter, 1 (satu) buah selang air ukuran 4 inci Panjang 1.5 meter, 1 (satu) buah cangku, 1 (satu) buah dulang warna hitam dan 1 (satu) buah spiral
  • Bahwa terdakwa bersama saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO sudah melakukan penambangan tanpa izin di Aliran Sungai Kanji Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dari awal bulan Juli 2025
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa bersama saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO selama melakukan penambangan tanpa izin tersebut Adalah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan kesepakatan pembagian setengah dari keuntungan antara terdakwa dan saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Firmasnsyah Adi Prianto, S.T., M.T kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO Adalah kegiatan penambangan yang harus dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
  • Bahwa terdakwa bersama saksi DEDE SULAEMAN Bin OMO tidak memiliki Izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan penambangan baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009  Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana Telah diubah dengan Undang-undang No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya