Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
274/Pid.C/2025/PN Plj DEBI AWALUDDIN ADI SAPUTRA panggilan ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 274/Pid.C/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPB/273/XI/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEBI AWALUDDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SAPUTRA panggilan ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2025 terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya di Jorong Log Batu Sandi Nagari Sungai kunyit Kec. Sangir Balai Janggo Kab. Solok Selatan menuju lokasi PT. Incasi Raya Pangian tepatnya di Afdeling C Sublog C6 Perkebunan PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya menggunakan Mobil milik terdakwa, Sesampai dilokasi terdakwa langsung mengeluarkan 3 (tiga) buah karung warna putih yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah dan memulai memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan selanjutnya terdakwa masukan ke dalam karung, sekira pukul 21.30 wib Setelah dirasa cukup terdakwa membawanya ke atas 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki Escudo warna hitam nomor polisi BA 1924 VM Nomor mesin : G16A-ID117050 Nomor rangka : MHDESB411GRJ007114 namun pada saat perjalanan terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Incasi Raya Pangian berikut barang bukti sehingga akhirnya dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, atas kejadian tersebut PT. Incasi Raya Pangian mengalami kerugian 3 (tiga) buah karung brondolan sawit berat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) kilogram jika diuangkan kurang lebih Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya