Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.ASRI YETTI, SH
3.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
HERMANSYAH SUTOPO panggilan ALIF bin alm MUHARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2506/L.3.24/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2ASRI YETTI, SH
3HERU PERDANA ALFIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH SUTOPO panggilan ALIF bin alm MUHARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH SUTOPO pgl ALIF bin alm. MUHARJO, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Tanjung Betung Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa yang sedang duduk di rumah terdakwa di Jorong Tanjung Betung Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya didatangi oleh saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN (penuntutan terpisah) dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Hitam dan menawarkan sepada motor tersebut kepada terdakwa untuk dijual atau menjualkan ke pada orang lain, terdakwa menanyakan asal sepeda motor tersebut lalu saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN mengatakan bahwa sepeda motor tersebut berasal dari daerah Sungkai Provinsi Riau, seharusnya terdakwa curiga dengan asal  sepeda motor tersebut karena saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN  berasal dari Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dan sepeda motor tersebut adalah milik saksi WERDI pgl WERDI, selanjutnya terdakwa menanyakan STNK dan BPKB dan saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN menjawab “tidak ada”, lalu terdakwa menanyakan keamanan sepeda motor tersebut dan saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN menjawab “aman”, seharusnya terdakwa bisa menduga bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor curian karena tidak ada bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK yang ditunjukan oleh saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN, lalu saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan dijual seharga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus), dan seharusnya terdakwa juga curiga bahwa sepeda motor tersebut harga jualnya tidak wajar dengan kondisi yang bagus, akan tetapi terdakwa setuju akan menjualkan sepeda motor tersebut dan berharap jika sepeda motor tersebut terjual terdakwa dapat menarik keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, cara terdakwa menjual dan menarik keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut adalah menelfon teman – terman terdakwa ataupun kenalan terdakwa untuk menarwarkan sepeda motor tersebut, akan tetapi kenalan dan teman terdakwa tidak ada yang mau membeli motor tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib kakak terdakwa bernama HUSODO (DPO) datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengunjungi terdakwa , lalu terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada HUSODO (DPO), setelah negosiasi yang panjang HUSODO (DPO) setuju akan membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan membayar secara tunai, setelah sepeda motor terjual saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantar ke Sungai Betung Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa diberikan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN karena telah menjualkan sepeda motor tersebut
  • Bahwa menjual atau menarik keuntungan dari suatu barang yang tidak dilengkapi dengan bukti surat-surat kepemilikan sama sekali seperti Nota Pembelian, Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga terdakwa meyakini bahwa barang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Hitam merupakan diperoleh dari tindak pidana dan juga terdakwa tidak membuatkan surat/nota sebagai bukti telah menjual sepeda motor tersebut

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH SUTOPO pgl ALIF bin alm. MUHARJO, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Tanjung Betung Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa yang sedang duduk di rumah terdakwa di Jorong Tanjung Betung Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya didatangi oleh saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN (penuntutan terpisah) dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Hitam dan menawarkan sepada motor tersebut kepada terdakwa untuk dijual atau menjualkan ke pada orang lain, terdakwa menanyakan asal sepeda motor tersebut lalu saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN mengatakan bahwa sepeda motor tersebut berasal dari daerah Sungkai Provinsi Riau, seharusnya terdakwa curiga dengan asal  sepeda motor tersebut karena saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN  berasal dari Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dan sepeda motor tersebut adalah milik saksi WERDI pgl WERDI, selanjutnya terdakwa menanyakan STNK dan BPKB dan saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN menjawab “tidak ada”, lalu terdakwa menanyakan keamanan sepeda motor tersebut dan saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN menjawab “aman”, seharusnya terdakwa bisa menduga bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor curian karena tidak ada bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK yang ditunjukan oleh saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN, lalu saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan dijual seharga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus), dan seharusnya terdakwa juga curiga bahwa sepeda motor tersebut harga jualnya tidak wajar dengan kondisi yang bagus, akan tetapi terdakwa setuju akan menjualkan sepeda motor tersebut dan berharap jika sepeda motor tersebut terjual terdakwa dapat menarik keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, cara terdakwa menjual dan menarik keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut adalah menelfon teman – terman terdakwa ataupun kenalan terdakwa untuk menarwarkan sepeda motor tersebut, akan tetapi kenalan dan teman terdakwa tidak ada yang mau membeli motor tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib kakak terdakwa bernama HUSODO (DPO) datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengunjungi terdakwa , lalu terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada HUSODO (DPO), setelah negosiasi yang panjang HUSODO (DPO) setuju akan membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan membayar secara tunai, setelah sepeda motor terjual saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantar ke Sungai Betung Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa diberikan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi APRI DEDI pgl DEDI UBAN karena telah menjualkan sepeda motor tersebut
  • Bahwa menjual atau menarik keuntungan dari suatu barang yang tidak dilengkapi dengan bukti surat-surat kepemilikan sama sekali seperti Nota Pembelian, Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga terdakwa meyakini bahwa barang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Hitam merupakan diperoleh dari tindak pidana dan juga terdakwa tidak membuatkan surat/nota sebagai bukti telah menjual sepeda motor tersebut

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-2 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya