| Dakwaan |
Awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 05.00 wib terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi Afdeling L Sublog L2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam tanpa Nomor Polisi. Sekitar jam 05.30 wib terdakwa sampai dilokasi dan langsung mengeluarkan 1 (satu) buah karung warna putih yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah dan memulai memungut berondolan buah kelapa sawit yang berserakan ditanah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan selanjutnya dimasukan ke dalam karung, Setelah satu buah karung tersebut terisi berondolan buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) Kg, selanjutnya terdakwa mengangkut keluar berondolan tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa namun sekitar jam 06.00 wib sewaktu terdakwa mengangkut keluar berondolan tersebut, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak keamanan PT. Incasi Raya Pangian berikut barang bukti sehingga akhirnya dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, atas kejadian tersebut PT. Incasi Raya Pangian mengalami kerugian kurang lebih Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat didugamelanggar Pasal 478 KUHP Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”.
- Atas perbuatan terdakwa RUDI YANTO Pgl. RUDI dituntut dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).
|