Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
90/Pid.C/2026/PN Plj MASKORIA PONIDIN panggilan PONIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/82/IV/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MASKORIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONIDIN panggilan PONIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

1. Perkara tindak pidana pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. SMP terjadi pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 18.30 Wib bertempat di perkebunan kelapa sawit PT SMP Afdeling R Sublog R3 jorong Sungai Likian nagari Bonjol kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

2. Perbuatan Tindak Pidana Pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut di lakukan oleh terdakwa PONIDIN Pgl PONIDIN.

3. Cara Terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit adalah dengan cara mengambil/ memungut buah kelapa sawit yang berserakan diatas tanah di bawah pokok batang kelapa sawit;  

4. Ciri-ciri buah kelapa sawit yang telah di ambil terdakwa adalah buah kelapa sawit yang telah menjadi brondolan (buah yang telah lepas dari tandannya), berbentuk bulat lonjong, warna merah kehitaman.

5. Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT SMP adalah sebanyak 3 (tiga) karung dengan berat setelah ditimbang adalah 80 kg (delapan puluh kilogram);

6. Alat yang di pergunakan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah :

    a. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Beat warna abu-abu Nomor Polisi BA-6389-VAA

    b. 3 (tiga) lembar Karung plastic.

7. Pada saat terdakwa sedang membawa hasil curiannya menggunakan sepeda motor, di temukan langsung oleh petugas keamanan yang sedang melaksanakan patrol. Selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor polsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hokum.

8. Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.SMP, dan terdakwa juga tidak ada meminta izin atau memberitahukan kepada pihak PT. SMP untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut ;

9. Maksud dan tujuan Terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. SMP tersebut adalah untuk dimiliki dan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa akan mendapatkan uang;

10. Terdakwa PONIDIN PGL PONIDI bukan karyawan PT. SMP.

11. Akibat dari perbuatan Terdakwa PONIDIN PGL PONIDI pihak perusahaan PT SMP telah di rugikan sebanyak 80 kg (delapan puluh kilogram) buah kelapa sawit dengan nilai kerugian sebesar Rp.240.000.- (dua ratus empat puluh ribu Rupiah).

12. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah :

      a. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Beat warna abu-abu Nomor Polisi BA-6389-VAA.

      b. 3 (tiga) Karung plastic berisikan brondolan sawit dengan berat di 80 kg

13. Berdasarkan fakta-fakta diatas perbuatan terdakwa PONIDIN Pgl PONIDIN terbukti telah melanggar Pasal 478 undang-undang nomor 01 tahun 2023 yang berbunyi (Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Pidana dengan pencurian Ringan, dengan denda paling banyak kategori.

14. Atas perbuatan terdakwa, dimohon kepada majelis hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya