| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR secara Bersama-sama dengan, dan Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI, Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan Desember 2025, bertempat di Afdelling V5 Kebun PT.Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah melakukan “turut serta melakukan Tindak Pidana Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wib saat Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku mandor panen pada PT. Incasi Raya sedang melakukan pengarahan kepada seluruh anggota panen, setelah itu Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI didatangi oleh Sdr. ABDUL GANI (dalam daftar pencarian orang) dan mengajak Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI untuk menggelapkan buah kelapa sawit yang pada percakapan tersebut Sdr. ABDUL GANI bertanggung jawab untuk memanen buah kelapa sawit yang akan digelapkan, kemudian Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI menyetujui hal tersebut, selanjutnya Sdr. ABDUL GANI langsung memanen buah kelapa sawit milik PT.Incasi Raya Pangian yang berlokasi di Afdelling V5 Kebun PT.Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya, lalu sekira pukul 12.30 WIB Sdr. ABDUL GANI Kembali menemui Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI dan mengatakan “buah sudah siap di panen di Afdelling V5, nanti tolong muat buahnya diletakan di batas kebun PT.Incasi Raya Pangian dengan kebun Masyarakat” dan dijawab oleh Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI “ya bang nunggu Operator Jondere dulu”, kemudian sekira pukul 14.00 WIB datang Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku operator Jondere sambil membawa 1 (satu) unit Traktor Jondere Merek Kiotiw warna merah dengan bak hijau Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI langsung mengajak Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI untuk melakukan penggelapan Kelapa sawit dan menanyakan kepada Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI “apakah mau memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen Sdr.Gani?” dan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI menjawab “ya mandor habis istirahat dimuat” mendengar jawaban tersebut Terdakwa memerintahkan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI untuk mengajak Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR untuk ikut memindahkan buah kelapa sawit tersebut bersama Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI, lalu mendengar perintah tersebut Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI langsung mengajak Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR untuk menggelapkan buah kelapa sawit milik PT Incasi Raya Pangian dan Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR menyepakati ajaksan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI untuk menggelapkan buah kelapa sawit tersebut, dengan kesepakatan Terdakwa akan mendapatkan pembagian keuntuangan dalam melakukan penggelapan tersebut, setelah itu Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI dan Terdakwa SUARI GULO Pgl SUAR bersama-sama memindahka buah kelapa sawit ke perbatasan Kebun PT.Incasi Raya Pangian dengan kebun Masyarakat, kemudian Sdr. Gani memuat buah kelapa sawit buah kelapa sawit telah berhasil dipindahkan ke batas kebun PT.Incasi Raya Pangian tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil yang jenisnya tidak diketahui dan kemudian dijual ke sebuah RAM Kelapa Sawit yang bertempat di Blok D Sitiung 4 Kab.Dharmasraya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Sdr. Abdul Gani mendatangi Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI dan memberikan uang sebanyak Rp.1.500.000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar nota penjualan CV.FB Group, setelah itu Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI membagi duit tersebut kepada Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI mengatakan “ini hasil dari kemaren”, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI mendapat telfon dari Saksi INDRA PURNA IRAWAN (selaku kepala security PT.Incasi Raya Pangian) untuk menemui Saksi INDRA PURNA IRAWAN di kantor security PT.Incasi Raya Pangian, sesampainya Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI di Kantor Security PT.Incasi Raya Pangian Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI langsung diinterogasi oleh Saksi INDRA PURNA IRAWAN dan Saksi NELSON SIMANJUNTAK (selaku divisi manajer kebun PT.Incasi Raya Pangian), saat diinterogasi Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI mengakui bahwa telah menggelapkan buah kelapa sawit bersama-sama dengan Terdakwa GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI, Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR dan Sdr. Gani, selanjutnya Para Terdakwa dan Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan PT.Incasi Raya Pangian dan bertugas sebagai Mandor Panen Kebun sebagaimana Surat Keterangan Kerja No:04/IR-PGN/I/2026 yang ditandatangani oleh Pranada Erwin A, SP selaku pimpinan PT.Incasi Raya Pangian pada tanggal 24 Januari 2026, dimana TERDAKWA berwenang sebagai berwenang sebagai kerani panen (menggitung buah) yang telah dipanen pada Afdelling V5 PT.Incasi Raya Pangian
- Bahwa Terdakwa mendapat gaji setiap bulanya dari PT.Incasi Raya Pangian sejumlah Rp.3.908.272,- (tiga juta Sembilan ratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) sebagaimana dokumen slip gaji PT.Incasi Raya Pangian.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa PT.Incasi Raya Pangian mengalami kerugian sebanyak Rp.4.115.000,- (empat juta serratus lima belas ribu rupiah)
------Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak pidana dalam Pasal 488 KUHPidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR secara Bersama-sama dengan, dan Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI, Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan Desember 2025, bertempat di Afdelling V5 Kebun PT.Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wib saat Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku mandor panen pada PT. Incasi Raya sedang melakukan pengarahan kepada seluruh anggota panen, setelah itu Terdakwa didatangi oleh Sdr. ABDUL GANI (dalam daftar pencarian orang) dan mengajak Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI untuk mengambil buah kelapa sawit PT. Incasi Raya Pangian secara tanapa izin/melawan hukum yang pada percakapan tersebut Sdr. ABDUL GANI bertanggung jawab untuk memanen buah kelapa sawit yang akan diambil, kemudian Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI menyetujui hal tersebut, selanjutnya Sdr. ABDUL GANI langsung memanen buah kelapa sawit milik PT.Incasi Raya Pangian yang berlokasi di Afdelling V5 Kebun PT.Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya, lalu sekira pukul 12.30 WIB Sdr. ABDUL GANI Kembali menemui Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI dan mengatakan “buah sudah siap di panen di Afdelling V5, nanti tolong muat buahnya diletakan di batas kebun PT.Incasi Raya Pangian dengan kebun Masyarakat” dan dijawab oleh Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI “ya bang nunggu Operator Jondere dulu”, kemudian sekira pukul 14.00 WIB datang Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI selaku operator Jondere sambil membawa 1 (satu) unit Traktor Jondere Merek Kiotiw warna merah dengan bak hijau Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI langsung mengajak Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI untuk mencuri buah Kelapa sawit PT. Incasi Raya Pangian dan GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI mengiakan ajakan tersebut, lalu Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI menanyakan kepada Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI “apakah mau memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen Sdr.Gani?” dan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI menjawab “ya mandor habis istirahat dimuat” mendengar jawaban tersebut Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN memerintahkan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI untuk mengajak Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR untuk ikut memindahkan buah kelapa sawit tersebut bersama Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI, lalu mendengar perintah tersebut Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI langsung mengajak Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT Incasi Raya Pangian dengan maksud melakukan pencurian dan Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR menyepakati ajaksan Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa izin dari PT.Incasi Raya Pangian dengan kesepakatan Terdakwa akan mendapatkan pembagian keuntuangan dalam melakukan penggelapan tersebut, setelah itu Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI dan Terdakwa SUARI GULO Pgl SUAR bersama-sama memindahka buah kelapa sawit ke perbatasan Kebun PT.Incasi Raya Pangian dengan kebun Masyarakat, kemudian Sdr. Gani memuat buah kelapa sawit buah kelapa sawit telah berhasil dipindahkan ke batas kebun PT.Incasi Raya Pangian tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil yang jenisnya tidak diketahui dan kemudian dijual ke sebuah RAM Kelapa Sawit yang bertempat di Blok D Sitiung 4 Kab.Dharmasraya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Sdr. Abdul Gani mendatangi Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI dan memberikan uang sebanyak Rp.1.500.000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar nota penjualan CV.FB Group, setelah itu Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI membagi duit tersebut kepada Saksi GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI mengatakan “ini hasil dari kemaren”, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI mendapat telfon dari Saksi INDRA PURNA IRAWAN (selaku kepala security PT.Incasi Raya Pangian) untuk menemui Saksi INDRA PURNA IRAWAN di kantor security PT.Incasi Raya Pangian, sesampainya Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI di Kantor Security PT.Incasi Raya Pangian Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI langsung diinterogasi oleh Saksi INDRA PURNA IRAWAN dan Saksi NELSON SIMANJUNTAK (selaku divisi manajer kebun PT.Incasi Raya Pangian), saat diinterogasi Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI mengakui bahwa telah menggelapkan buah kelapa sawit bersama-sama dengan Terdakwa GILANG RAMADHAN Pgl GILANG Bin (Alm) HARIADI, Terdakwa SUARDI GULO Pgl SUAR dan Sdr. Gani, selanjutnya Para Terdakwa dan Saksi IRFAN ARIP SITIAWAN Pgl IRFAN Bin (Alm) KAMSI langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa PT.Incasi Raya Pangian mengalami kerugian sebanyak Rp.4.115.000,- (empat juta serratus lima belas ribu rupiah)
------Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak pidana dalam Pasal 477 huruf G KUHPidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana----------------------------------------- |