Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Plj NUNUNG HIDAYATY 1.Abidin
2.Muhamad Khanif
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Plj
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUNUNG HIDAYATY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desri Yanri, S.H., M.HNUNUNG HIDAYATY
Tergugat
NoNama
1Abidin
2Muhamad Khanif
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Indonesia Cq. Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat Cq. Badan Pertanahan Kabupaten Dharmasraya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 88.000.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, hal-hal yang telah diuraikan Penggugat, untuk itu besar harapan Penggugat kepada Pengadilan Negeri Pulau Punjung pada hari dan waktu yang ditentukan memanggil kami berkenaan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 27 Juni 2023 atas sebidang tanah (objek perkara) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1885, Luas + 13.620 m2, Surat Ukur No. 1769 Tahun 2017 yang terletak di Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupatan Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ;
  3. Menyatakan Penggugat Pemilik Sah atas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1885, Luas + 13.620 m2, Surat Ukur No. 1769 Tahun 2017 yang terletak di Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupatan Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat tercatat atas nama MUHAMMAD KHANIF;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat I yang tidak membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1885, Luas + 13.620 m2, Surat Ukur No. 1769 Tahun 2017 yang terletak di Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupatan Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat dari nama MUHAMMAD KHANIF (Tergugat II) kepada ABIDIN (Tergugat I) dan dari ABIDIN kepada NUNUNG HUDAYATY adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1885, Luas + 13.620 m2, Surat Ukur No. 1769 Tahun 2017 yang terletak di Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupatan Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat semula atas nama MUHAMMAD KHANIF (Tergugat II) menjadi atas nama NUNUNG HIDAYATY (Penggugat);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

SUBSIDAIR

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et  bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak