Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.Sus/2025/PN Plj | 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H 2.ASRI YETTI, SH 3.DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H |
ILHAM GUSTI RANDA panggilan IL bin AWALUDIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 102/Pid.Sus/2025/PN Plj | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1923/L.3.24/Enz.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Dakwaan : KESATU : -------Bahwa ia terdakwa ILHAM GUSTI RANDA pgl IL bin AWALUDIN pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Palo Tobek Kanangarian Gunung Medan, Kec. Sitiung, Kab. Dharmasraya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Gol I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------
--------Berawal Ketika saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI NURRAHMAN yaitu anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika Gol I disekitar di Jorong Palo Tabek Kanangarian Gunung Medan, Kec. Sitiung, Kab. Dharmasraya kemudian saksi HERU IRAWAN beserta anggota satresnarkoba lainnya sampai di lokasi tersebut dan ditemui 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diteras Rumah Terdakwa, selanjutnya saksi HERU IRAWAN beserta anggota lainnya langsung mendekati laki-laki tersebut, saat ditanya Terdakwa tersebut mengaku bernama ILHAM GUSTI RANDA pgl IL bin AWALUDIN, lalu saksi HERU IRAWAN beserta anggota lainnya mengaku kepada Terdakwa tersebut dari pihak Kepolisian, selanjutnya saksi RAFI NURAHMAN beserta anggota lainnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan Pakaian terhadap Terdakwa tersebut dan dilakukan pengeledahan di dalam rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUDAS RIANTO dan saksi JATMONO, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, yang ditemukan didalam lemari pakaian dalam rumah Terdakwa . 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, yang ditemukan didalam lemari pakaian dalam rumah Terdakwa. 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, yang ditemukan didalam lemari pakaian dalam rumah Terdakwa . 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Hitam, yang ditemukan didalam lemari pakaian dalam rumah Terdakwa . 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna Biru, yang ditemukan didalam saku celana yang gunakan Terdakwa saat itu. Seperangkat alat hisab Shabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca yang dirangkai dengan kaca pirek, yang ditemukan didapur rumah Terdakwa .1 (satu) buah jarum api yang terbuat dari timah rokok, yang ditemukan didapur rumah Terdakwa . 1 (satu) buah korek api mancis, yang ditemukan didapur rumah Terdakwa, sesaat setelah dilakukan pengeledahan saksi penangkap HERU IRAWAN menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan barang bukti narkotika Jenis SHABU tersebut dan saksi penangkap juga sempat mengecek HP terdakwa yang dimana ada pesan WA (Whatsapp) ( bukti screenshoot) terlampir di dalam berkas yang berisikan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa kepada IRES (DPO) tempat terdakwa membeli Narkotika jenis SHABU sebesar Rp.1.000.000 rupiah seberat 1 (satu) gram dan di jawab oleh terdakwa bahwa pemesanan 1 (satu) gram sabu tersebut untuk terdakwa pergunakan sebagian dan sebagian lagi terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket untuk dijual. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamanakan ke Polres Dharmasraya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa Terdakwa ILHAM GUSTI RANDA pgl IL bin AWALUDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Gol I tidak memilki ijin dari departemen maupun instansi terkait.------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Narkotika yang dilakukan oleh Pengadaian UPC. Pulau Punjung yang ditandatangani oleh HAIRIL selaku pengelola UPC menyatakan hasil penimbangan 3 Paket plastik klip yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu tersebut yaitu seberat 0,36 Gram.------------------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau No Lab No.1391/nnf/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Plh Kepala bidan Lab. Forensik Polda Riau KASUBBID NARKOBA DEWI ARNI MM selaku KASUBBID NARKOBA diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti kristal-kristal putih seberat 0,02 Gram yang digunakan untuk uji sampel positif (+) mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).------------------------------------------------------
-----------------------------Perbuatan Terdakwa ILHAM GUSTI RANDA pgl IL bin AWALUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Tentang Narkotika--------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------
KEDUA: ---------Bahwa ia terdakwa ILHAM GUSTI RANDA pgl IL bin AWALUDIN pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Palo Tobek Kanangarian Gunung Medan, Kec. Sitiung, Kab. Dharmasraya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman. perbuatan tersebut lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------- --------Berawal Ketika saksi HERU IRAWAN dan saksi RAFI NURRAHMAN yaitu anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika Gol I disekitar di Jorong Palo Tabek Kanangarian Gunung Medan, Kec. Sitiung, Kab. Dharmasraya kemudian saksi HERU IRAWAN beserta anggota satresnarkoba lainnya sampai di lokasi tersebut dan ditemui 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diteras Rumah Terdakwa, selanjutnya saksi HERU IRAWAN beserta anggota lainnya langsung mendekati laki-laki tersebut, saat ditanya Terdakwa tersebut mengaku bernama ILHAM GUSTI RANDA pgl IL bin AWALUDIN, lalu saksi HERU IRAWAN beserta anggota lainnya mengaku kepada Terdakwa tersebut dari pihak Kepolisian, selanjutnya saksi RAFI NURAHMAN beserta anggota lainnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan Pakaian terhadap Terdakwa tersebut dan dilakukan pengeledahan di dalam rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUDAS RIANTO dan saksi JATMONO, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, yang ditemukan didalam lemari pakaian dalam rumah Terdakwa . 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, yang ditemukan didalam lemari pakaian dalam rumah Terdakwa. 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, yang ditemukan didalam lemari pakaian dalam rumah Terdakwa . 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Hitam, yang ditemukan didalam lemari pakaian dalam rumah Terdakwa . 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna Biru, yang ditemukan didalam saku celana yang gunakan Terdakwa saat itu. Seperangkat alat hisab Shabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca yang dirangkai dengan kaca pirek, yang ditemukan didapur rumah Terdakwa .1 (satu) buah jarum api yang terbuat dari timah rokok, yang ditemukan didapur rumah Terdakwa . 1 (satu) buah korek api mancis, yang ditemukan didapur rumah Terdakwa, sesaat setelah dilakukan pengeledahan saksi penangkap HERU IRAWAN menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan barang bukti narkotika Jenis SHABU tersebut dan saksi penangkap juga sempat mengecek HP terdakwa yang dimana ada pesan WA (Whatsapp) ( bukti screenshoot) terlampir di dalam berkas yang berisikan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa kepada IRES (DPO) tempat terdakwa membeli Narkotika jenis SHABU sebesar Rp.1.000.000 rupiah seberat 1 (satu) gram dan di jawab oleh terdakwa bahwa pemesanan 1 (satu) gram sabu tersebut untuk terdakwa pergunakan sebagian dan sebagian lagi terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket untuk dijual. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamanakan ke Polres Dharmasraya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa Terdakwa ILHAM GUSTI RANDA pgl IL bin AWALUDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman tidak memilki ijin dari departemen maupun instansi terkait.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Narkotika yang dilakukan oleh Pengadaian UPC. Pulau Punjung yang ditandatangani oleh HAIRIL selaku pengelola UPC menyatakan hasil penimbangan 3 Paket plastik klip yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu tersebut yaitu seberat 0,36 Gram.------------------------------- ---------------------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau No Lab No.1391/nnf/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Plh Kepala bidan Lab. Forensik Polda Riau KASUBBID NARKOBA DEWI ARNI MM selaku KASUBBID NARKOBA diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti kristal-kristal putih seberat 0,02 Gram yang digunakan untuk uji sampel positif (+) mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------Perbuatan Terdakwa ILHAM GUSTI RANDA pgl IL bin AWALUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |