| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa ANDRA PASKA PUTRA Pgl ANDRA Als ROBOT Bin FERI secara bersama-sama dengan Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan SDR. LESMAN (Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kebun Kelapa Sawit yang beralamat di Jorong Tiumang Baru Nagari Tiumang Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya atau pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib, ketika Terdakwa dan saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN muncul niat untuk mengambil buah kelapa sawit milik orang lain, setelah sepakat sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN, dan SDR. LESMAN mulai melancarkan aksinya dengan cara Terdakwa terlebih dahulu pergi mengantar 1 (satu) buah keranjang, 1 (satu) buah rotan, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (satu) buah senter untuk penerangan ke lokasi kebun kelapa sawit yang beralamat di Jorong Tiumang Baru Nagari Tiumang Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, setiba di lokasi tersebut Terdakwa meninggalkan peralatan tersebut, lalu kembali pulang menjemput Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN dan SDR. LESMAN, setelah bertemu, lalu Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN, Terdakwa dan SDR. LESMAN secara bersama-sama menuju ke lokasi yang dimaksud, setiba di lokasi tersebut Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN, Terdakwa dan SDR. LESMAN mulai membagi peran masing-masing yaitu Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN dan SDR. LESMAN mulai mengamati buah kelapa sawit yang matang berada di batangnya dengan menggunakan 1 (satu) buah senter untuk penerangan, setelah menemukan beberapa buah kelapa sawit yang matang, lalu Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN dan SDR. LESMAN tanpa izin dari pemilik kebun memanen buah kelapa sawit secara bergantian dengan menggunakan egrek, sedangkan Terdakwa berperan mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil dipanen oleh Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN dan SDR. LESMAN, ketika aksi tersebut sedang berlangsung, lalu Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN menghubungi Sdr. RINTO (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengantarkan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BA 8506 VF, setelah Sdr. RINTO menyetujui permintaan dari Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN, lalu tidak beberapa lama mobil tersebut datang ke lokasi tempat Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN, Terdakwa dan SDR. LESMAN yang dikendarai oleh Sdr. RANGGA (Dalam Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN, Terdakwa dan SDR. LESMAN mulai memuat buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil tersebut ke dalam mobil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BA 8506 VF, setelah sebagian buah kelapa sawit tersebut berhasil dimuat, lalu Terdakwa dan Sdr. RANGGA membawa mobil tersebut keluar dari lokasi kebun kelapa sawit dan Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN dan SDR. LESMAN membawa sebagian buah kelapa sawit dengan menggunakan keranjang rotan yang terpasang diatas sepeda motor, kemudian ditengah perjalanan Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN menerima telepon dari Terdakwa bahwa mobil yang membawa buah kelapa sawit tersebut mengalami pecah ban di depan rumah warga, selanjutnya Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN dan SDR. LESMAN langsung meninggalkan keranjang rotan yang bermuatan buah kelapa sawit di pinggir pengairan yang masih berada di dekat lokasai pengambilan buah kelapa sawit tersebut, lalu Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN dan SDR. LESMAN menuju ketempat Terdakwa dan Sdr. RANGGA untuk memperbaiki mobil tersebut yang berada didepan salah satu rumah warga yang berada pada Jalan Umum di Jorong Tiumang Baru Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, setiba di tempat tersebut Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN, Terdakwa, Sdr. LESMAN dan Sdr. RANGGA tidak berhasil memperbaiki mobil tersebut karena mobil tersebut tidak memiliki ban serap, selanjutnya Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN, Terdakwa, Sdr. LESMAN dan Sdr. RANGGA pergi meninggalkan mobil tersebut.
- Bahwa aksi pengambilan buah kelapa sawit tersebut diketahui oleh saksi DENI MARDIANSYAH pgl IDEN (Selaku pemilik kebun kelapa sawit yang bersebelahan dengan kebun kelapa sawit milik saksi SUPARJI Pgl PARJI) yang kebetulan sedang melintasi area kebun kelapa sawit milik saksi SUPARJI Pgl PARJI, kemudian saksi DENI MARDIANSYAH pgl IDEN melihat kebun saksi SUPARJI Pgl PARJI telah selesai dipanen dan menemukan jejak mobil yang melintasi dikebun milik saksi SUPARJI Pgl PARJI, selanjutnya saksi DENI MARDIANSYAH pgl IDE langsung menghubungi saksi SUPARJI Pgl. PARJI melalui Telephone dan saksi DENI MARDIANSYAH pgl IDEN mengatakan bahwa buah kelapa sawit miliknya telah dipanen oleh seseorang yang tidak dikenal, kemudian saksi SUPARJI Pgl. PARJI dan saksi HERMANSYAH pergi ke lokasi kebun sawit miliknya tersebut, setiba dikebun tersebut, saksi SUPARJI Pgl. PARJI, saksi DENI MARDIANSYAH pgl IDEN dan saksi HERMANSYAH melihat kebun kelapa sawit milik saksi SUPARJI Pgl. PARJI telah diambil oleh orang tidak kenal, selanjutnya saksi SUPARJI Pgl. PARJI, saksi DENI MARDIANSYAH pgl IDEN dan saksi HERMANSYAH serta beberapa orang mulai menelusuri jejak Mobil tersebut, ketika diperjalanan, saksi SUPARJI Pgl. PARJI, saksi DENI MARDIANSYAH pgl IDEN dan saksi HERMANSYAH menemukan Keranjang Rotan yang berisi buah kelapa Sawit dan menemukan 1 (Satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam BA 8506 VF dalam keadaan Pecah Ban yang bermuatan buah kelapa sawit milik saksi SUPARJI Pgl. PARJI, kemudian saksi SUPARJI Pgl. PARJI mengenali buah kelapa sawit yang berada diatas mobil tersebut adalah milik saksi SUPARJI Pgl. PARJI karena saksi SUPARJI Pgl. PARJI telah menandai semua buah kelapa sawit tersebut dengan cat pilox dengan warna putih yang berada dikebun kelapa sawit tersebut, lalu datang Saksi AHMAD TAUFIK Pgl TAUFIK (anggota Polsek Koto Baru) yang kebetulan melintasi daerah tersebut dan menanyakan kepada saksi SUPARJI Pgl. PARJI apa yang terjadi lalu saksi SUPARJI Pgl. PARJI mengatakan telah kehilangan buah kelapa sawit miliknya, selanjutnya Saksi AHMAD TAUFIK Pgl TAUFIK telah mengenali beberapa orang yang mengambil buah kelapa sawit milik saksi SUPARJI Pgl. PARJI, selanjutnya saksi SUPARJI Pgl. PARJI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Baru untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi AGUS DIANTO Pgl AGUS Bin SUHERMAN dan SDR. LESMAN (Dalam Daftar Pencarian Orang) mengakibatkan saksi SUPARJI Pgl. PARJI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.324.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
-----Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke- 4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|