Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.Teguh Prayogi, S.H
3.DEWI PERMATA ASRI, SH
4.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
WAHYUDI panggilan YUDI bin HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2624/L.3.24/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2Teguh Prayogi, S.H
3DEWI PERMATA ASRI, SH
4FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI panggilan YUDI bin HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa WAHYUDI Pgl YUDI Bin HENDRI bersama-sama dengan teman-teman tersangka yaitu EKO, SUGIK, LIHIN, dan RENDI (masih dalam tahap pencarian), pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di areal perkebunan karet Jorong Padang Tengah 3 Kenagarian Padukuan Kecamatan Koto Salak  Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulai Punjung, telah melakukan pertambangan tanpa izin pertambangan baik sebagai yang melakukan, yang menyuruuh melakuan, dan yang turut serta melakukan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

 

Behwa sekira awal Juni 2025, Terdakwa diajak oleh Sdr EKO (Daftar Pencarian) untuk bekerja di pertambangan emas milik Sdr Mamat di daerah Kabupaten Dhamasraya dengan tugas utama Terdakwa mensortir batu yang berada di mesin Dongfeng agar tidak jatuh ke lobang keong, setelah Terdakwa menyetujui ajakan Sdr Eko, selanjutnya sekira 09 Juni 2025 Terdakwa menuju ke lokasi areal Perkebunan Karet Jorong Padang Tengah 3 Kenagarian Padukuan Kec. Koto Salak Kab. Dharmasraya, Terdakwa langsung melakukan kegiatan penambangan emas tersebut bersama-sama dengan Sdr. Eko, Sdr.Sugik, Sdr. Lihin dan Sdr. Rendi (masih dalam pencarian) dengan pembagian tugas yaitu:

          1. Terdakwa adalah melakukan pemisahan batu yang berukuran besar yang disedot melalui mesin dongfeng agar tidak menyumbat lubang keong pada saat penyedotan material untuk disaring pada asbuk;
          2. Sdr Eko umur 25 Th, suku Jawa, Pekerjaan Petani, alamat di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Prov. Jambi, bertugas sebagai tukang tembak air ke tebing agar pasir dan batu mengalir untuk disedot keong;
          3. Sdr. Sugik, umur sekira ± 32 Th, Suku Jawa, alamat di Tebo Jambi, tugasnya pada lokasi adalah tukang tembak air ke tebing agar pasir dan batu mengalir untuk disedot keong dan juga bertugas memeras kain penyaring emas dan air raksa;
          4. Sdr. Lihin, umur ±25 Th, Suku Melayu, alamat di Muaro Bungo, pada lokasi bertugas pada Asbuk dan menjaga agar air dari asbuk tidak masuk lagi ke lubang tambang.
          5. Sdr. Rendi, umur ±21 Th, Suku Jawa, alamatnya di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Prov. Jambi.

 

Bahwa Terdakwa dan teman-temannya melakukan penambangan tersebut dengan menggunakan alat-alat berupa: 1 (satu) unit mesin donfeng merk TIAN LI, 1 (satu) unit mesin keong penghisap, 1 (satu) potong pipa paralon warna putih, 1 (satu) potong slang, 4 (empat) lembar karpet penyaring, 1 (satu) buah karpet penyaring, 1 (satu) buah alat pendulang yang disedikan oleh Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian) dengan pembagian hasil atau keuntungan sebesar 40% untuk para pekerja dan 60 % untuk Sdr Mamat dan hasil penambangan tersebut diambil setiap 1 (satu) minggu sekali dengan rata-rata menghasilkan emas sekira 2 (dua) gram sehari, atas kegiatan tersebut Terdakwa rata-rata mendapatkan upah sekira Rp. 1.000.0000 (satu juta rupiah) yang dibayarkan setiap 2 (dua) minggu sekali dan setelah dikurangi biaya makan maka Terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tiap 2 (dua) minggu nya;-----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa cara melakukan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya yaitu pada tebing yang mengandung pasir dan batu ditembak dengan air selang hingga runtuh, kemudian hasil runtuhan tersebut disedot dengan menggunakan mesin dongfeng kemudian dialirkan ke asbuk yang sudah dipasang karpet-karpet penyaring untuk mengendapkan serbuk emas, lalu karpet tersebut dicuci dan ditampung pada ember dan didulang untuk memisahkan pasir dan batu, selanjutnya nhasil dulang tersebut diperas dengan menggunakan kain penyaring dan air raksa dan didapatkan serbuk emas tersebut;------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa bersama teman-temannya sedang melakukan kegiatan penambangan emas seperti biasanya, datang anggota Kepolisian gabungan dari Polres Dhamasraya dan Dit Krimsus Polda Sumatera Barat yang berjumlah 10 (sepuluh) orang, melihat kedatangan anggota kepolisian tersebut, Terdakwa dan teman-temannya yaitu Sdr Eko, Sdr. Sugik, Sdr. Lihin, sdan Sdr. Rendi melarikan diri, namun Terdakwa berhasil  ditangkap sedangkan keempat temannya berhasil lolos dari penangkapan tersebut;---------------------------------

 

Bahwa dari kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya, berhasil diamankan alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas berupa 1 (satu) unit mesin donfeng merk TIAN LI, 1 (satu) unit mesin keong penghisap, 1 (satu) potong pipa paralon warna putih, 1 (satu) potong slang, 4 (empat) lembar karpet penyaring, 1 (satu) buah karpet penyaring, 1 (satu) buah alat pendulang, selanjutnya barang-barang tersebut diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar untuk dijadikan barang bukti;---------------------------------------------------------------------------------------------------.

 

Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya tidak memiliki izin usaha pertambangan dari instansi terkait;--------------------------------.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya