| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.Sus/2026/PN Plj | 1.ASRI YETTI, SH 2.HERU PERDANA ALFIAN, S.H |
HARKIL panggilan KIRTOYO bin DARUSALAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.Sus/2026/PN Plj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-830/L.3.24/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------------Bahwa ia Terdakwa HARKIL pgl KIRTOYO bin DARUSALAM pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 03.45 wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Pasar Baru NAgari Ampalu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, telah melakukan “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi, bahan peledak, atau bahan – bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
PEMERIKSAAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ternyata SAB 1 adalah senjata api rakitan laras panjang jenis sistem Bolt Action pada laras dengan warna dasar hitam & gagang (grip) berwarna hitam. Pada SAB tidak terdapat nomor seri, tidak terdapat merk, tidak terdapat tipe dan nama pabrik pembuat, juga tidak terdapat cap/logo instansi yang menggunakan Komponen SAB terdiri dari laras, pejera depan, pejera belakang, kamar amunisi, triger dan pegasnya, hammer dan pegas hammer dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :
Pada SAB 1 dapat digunakan peluru standar buatan pabrik kaliber 5.56 mmm yang merupakan peluru Bukti (PB) selanjutnya dilakukan uji tembak terhadap SAB 1 mengunakan 1 (satu) butir PB ke Shooting Box Subbid Balistik dan Metalurgi Bidlabfor Polda Riau. Tampak dan terbukti bahwa SAB daoat berfungsin dan dapat digunakan untuk menembak. Selanjutnya dilakukan uji balistik terhadap SAB 1 pada Shooting Box di Subbid Balistik dan Metalurgi Bidlabfor Polda Riau. Tampak dan terbukti bahwa SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dengan memanfaatkan kip primer.
setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, ternyata pb adalah amunisi senpi (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm. pb sebanyak 1 (satu) butir dapat diidentifikasi sebagai berikut :
Dilakukan Uji tembak terhadap 1 (satu) butir PB kaliber 5.56 mm menggunakan SAB 1 ke Shooting Box di Subbid Balistik dan Metalurgi Bidlabfor Polda Riau, Tampak dan terbukti bahwa PB yang diuji tersebut masi aktif dan dapat meledak
KESIMPULAN. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada BAB III dan IV diatas, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahawa :
--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang – undang nomor nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
