| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa INDRA OKTAVIAN Pgl INDRA Bin RATMO bersama saksi JUNAIDI Pgl JUNA Bin EDISON (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari selasa tanggal 28 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau ditempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 terdakwa datang kerumah kontrakan saksi JUNA bertempat di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, setibanya dirumah kontrakan saksi JUNA terdakwa disuruh oleh saksi JUNA untuk melinting Narkotika jenis Ganja milik saksi JUNA, setelah selesai melinting Narkotika jenis Ganja tersebut saksi JUNA memberikan satu lintingan ganja tersebut secara gratis kepada terdakwa kemudian terdakwa dan saksi JUNA menggunakan narkotika jenis Ganja tersebut bersama-sama
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa bersama saksi JUNA sedang berada dirumah kontrakan saksi JUNA tersebut datang pihak kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi MESRA WENI dan saksi JAMALUDIN, pada saat dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya yaitu saksi BEGI dan saksi HERU IRAWAN menemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dan 1 (satu) lembar kertas papir di bawah tempat tidur kamar kontrakan saksi JUNA
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 100/10771.00/2025 tanggal 29 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dengan berat bersih keseluruhan 3,75 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,14 Gram, total Berat bersih setelah disisihkan Adalah 3,61 Gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3993 / NNF / 2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.SI diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaab, S.Si, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa INDRA OKTAVIAN Pgl INDRA Bin RATMO bersama saksi JUNAIDI Pgl JUNA Bin EDISON (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari selasa tanggal 28 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya atau ditempat lain yang masih termasuk wilayah Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 terdakwa datang kerumah kontrakan saksi JUNA bertempat di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, setibanya dirumah kontrakan saksi JUNA terdakwa disuruh oleh saksi JUNA untuk melinting Narkotika jenis Ganja milik saksi JUNA, setelah selesai melinting Narkotika jenis Ganja tersebut saksi JUNA memberikan satu lintingan ganja tersebut secara gratis kepada terdakwa kemudian terdakwa dan saksi JUNA menggunakan narkotika jenis Ganja tersebut bersama-sama
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib saat terdakwa bersama saksi JUNA sedang berada dirumah kontrakan saksi JUNA tersebut datang pihak kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi MESRA WENI dan saksi JAMALUDIN, pada saat dilakukan penggeledahan Pihak Kepolisian Resor Dharmasraya yaitu saksi BEGI dan saksi HERU IRAWAN menemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dan 1 (satu) lembar kertas papir di bawah tempat tidur kamar kontrakan saksi JUNA
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 100/10771.00/2025 tanggal 29 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 1 (satu) plastik bening paket Narkotika Golongan I jenis ganja berbentuk daun, biji dan ranting kering dengan berat bersih keseluruhan 3,75 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,14 Gram, total Berat bersih setelah disisihkan Adalah 3,61 Gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3993 / NNF / 2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H, Yoga Ramadi Gusti, S.SI diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaab, S.Si, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan surat keterangan bebas narkoba nomor : SKBN-20251101-002 tanggal 1 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Debby Afri Amdani bahwa urine dari Terdakwa Positif mengandung Narkotika Gol I
- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu Nomor : R/002/II/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Sawahlunto Didit Bagus Wicaksono, tim asesmen terpadu berkesimpulan bahwa terdakwa INDRA OKTAVIAN Pgl INDRA Bin RATMO merupakan penyalahguna narkotika golongan I yaitu Ganja untuk diri sendiri dengan pola pemakaian 3 (tiga) kali seminggu dan kategori sedang
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------- |