| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS dan saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 7 Juni tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa pergi kerumah Sdr. Anton (DPO) beralamat di Kecamatan Bhatin II Pelayang Kabubapaten Bungo dengan niat untuk membeli Narkotika jenis Sabu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna coklat tanpa No.Pol, setelah Terdakwa tiba dirumah Sdr. Anton lalu terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp. 7000.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara memberikan uang tersebut secara tunai kepada Sdr. Anton (DPO) kemudian Sdr. Anton menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah dari Sdr. Anton (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa bersama Sdr Adi (DPO) pergi kerumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS di Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna coklat tanpa No.Pol, sekira pukul 20.00 Wib setelah tiba dirumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS kemudian terdakwa membagi 1 paket Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan menggunakan pipet plastik menjadi 14 buah paket yang dimasukkan kedalam plastik klip bening, kemudian terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan saski FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS dan Sdr. Adi (DPO) untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan paket yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan pembagian 3 buah paket diserhakan kepada saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS dan 1 buah paket diserahkan kepada Sdr. Adi (DPO) dan terhadap sisanya Terdakwa simpan di bawah Kasur tempat tidur saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS, sesaat kemudian Sdr Adi (DPO) pergi keluar dari rumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS sedangkan Terdakwa dan saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS masih tetap berada dirumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS, sekira pukul 22.00 Wib Sdr. Adi (DPO) kembali kerumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS dan memberikan uang Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu) kepada terdakwa dengan mangatakan uang tersebut merupakan hasil penjualan dari Narkotika Jenis Sabu yang diberikan oleh Terdakwa sebelumnya, kemudian Sdr. Adi (DPO) meminta Narkotika jenis Sabu kepada saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS lalu saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS memberikan 2 (dua) buah paket Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa setelah mendapatkan 2 (dua) buah paket Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Sdr. Adi (DPO) kembali pergi keluar Rumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna coklat tanpa No.Pol lalu terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang masih tersisa saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut dibawah Kasur rumahnya. Kemudian Sdr. Pgl Doyok (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwapun mengiyakan dan mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis sabu yang sempat terdakwa simpan dibawah Kasur rumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS kemudian terdakwa simpan di dalam saku celana terdakwa
- Bahwa sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa dan saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS masih berada di rumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS datang saksi Begi M dan saksi Rafi Nurrahman beserta tim kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi Januar Efendi dan saksi Puad Devidal, pada saat dilakukan penggeledahan saksi Begi M dan saksi Rafi Nurrahman beserta tim kepolisian Resor Dharmasraya menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu di bawah kasur rumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu di saku celana Terdakwa, uang senilai Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu), 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Hitam di lantai rumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS dan 1 (satu) unti HP merk Redmi Warna Hitam di kamar rumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS
- Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut merupakan Narkotika jenis Sabu yang terdakwa beli dari Sdr. Anton (DPO) seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 50/10771.00/2025 tanggal 10 Juni 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 11 (sebelas) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat berish 0,53 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,02 Gram sehingga total berat setelah disisihkan adalah 0,51 Gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2076 / NNF / 2025 tanggal 25 bulan Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.SI, Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa adalah benar meengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS dan saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 7 Juni tahun 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa dan saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS berada di rumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS bertempat di Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya datang saksi Begi M dan saksi Rafi Nurrahman beserta tim kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi Januar Efendi dan saksi Puad Devidal, pada saat dilakukan penggeledahan saksi Begi M dan saksi Rafi Nurrahman beserta tim kepolisian Resor Dharmasraya menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu di bawah kasur rumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu di saku celana Terdakwa, uang senilai Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu), 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Hitam di lantai rumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS dan 1 (satu) unti HP merk Redmi Warna Hitam di kamar rumah saksi FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS
- Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa miliki dari Sdr. ANTON (DPO)
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 50/10771.00/2025 tanggal 10 Juni 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 11 (sebelas) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat berish 0,53 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,02 Gram sehingga total berat setelah disisihkan adalah 0,51 Gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2076 / NNF / 2025 tanggal 25 bulan Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.SI, Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa adalah benar meengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|