Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
87/Pid.C/2026/PN Plj Yayan Saputra MURDIAH Pgl MURDIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/79/IV/RES.1.8/2026/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yayan Saputra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURDIAH Pgl MURDIAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Kejadian berawal pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekira jam 11.30 Wib bertempat di Afdeling L Sublok L 3 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Incasi Raya Pangian Jorong Tanjung Alam Nagari Tanjung Alam Kec. Asam Jujuhan Kab. Dharmasraya, terdakwa di tangkap oleh anggota brimob karena telah mengambil  1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit dengan beratnya lebih kurang 50 Kg saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor merk honda karisma warna hitam tanpa nomor polisi disaat mengambil brondolan tersebut dan kemudian terdakwa beserta 1 (satu) karung brondolan buah kelapa sawit dengan beratnya +  50 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda karisma warna hitam tanpa nomor polisi dibawa ke polsek sungai rumbai.
  2. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat diduga melanggar pasal 478 KUHP yang berbunyi “ jika tindak pidanaa sebagaimana dimaksud  dalam pasal 476 ayaat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidanan denda paling banyak kategori II.
  3. Atas perbuatan terdakwa MURDIAH Pgl MURDIAH Penyidik pada Polsek Sungai Rumbai atas kuasa Penuntut Umum menyerahkan spenuhnya kepada yang mulia majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk dapat memutus dan memberikan kepastian hokum yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya