Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
91/Pid.C/2026/PN Plj WAHYU FAJAR EKA SAPUTRA NOTO bin BUSAR panggilan NOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/77/IV/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAHYU FAJAR EKA SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOTO bin BUSAR panggilan NOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Benar pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira jam 14.00 Wib di Afdeling N Sublog N.9 PT. Incasi Raya Pangian Jorong Sinamar Nagari Sinamar Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya,
  2. Adapun yang telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni seorang laki-laki yang bernama NOTO Bin BUSAR Pgl NOTO, sedangkan yang menjadi korban PT. Incasi Raya Pangian,
  3. Adapun barang milik PT. Incasi Raya Pangian yang telah dicuri oleh terdakwa tersebut yakni berondolan kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung berat 60 (enam puluh) Kg,
  4. Adapun cara terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip berondolan kelapa sawit yang berserakan dibawah pohonnya dengan menggunakan tangan lalu memasukkannya kedalam karung,
  5. Terdakwa sewaktu melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut menggunakan alat bantu yakni 1 (satu) Unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nomor polisi dan 2 (dua) buah karung,
  6. Terdakwa sewaktu mengambil berondolan kelapa sawit tersebut tanpa seizin pemiliknya yakni PT. Incasi Raya Pangian,
  7. Adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian berondolan kelapa sawit tersebut yakni terdakwa ingin memiliki berondolan kelapa sawit tersebut untuk kemudian dijual dan apabila terjual hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa,
  8. Atas perbuatan terdakwa tersebut  PT. Incasi Raya Pangian telah mengalami kerugian sebesar            Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah),
  9. Atas perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 478 KUHP yang berbunyi “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dan barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II”
Pihak Dipublikasikan Ya