| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa ARWANDI SAPUTRA Pgl. WANDI BIN.BAKAR pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Kubang Gajah Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa pergi ke daerah dusun Pelayang Kab.Bungo dengan menumpang mobil angkutan batu bara dan sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa sampai di simpang Dusun Pelayang, kemudian Terdakwa menumpang sepeda motor ke Dusun Pelayang dan sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa bertemu dengan BUNDA (DPO) di pinggir jalan Dusun Pelayang. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada BUNDA (DPO) untuk membelikan Narkotika jenis shabu seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada BUNDA (DPO), kemudian BUNDA (DPO) pergi dan Terdakwa disuruh menunggu di jembatan didekat tempat Terdakwa bertemu BUNDA (DPO) tersebut. Setelah Terdakwa menunggu hampir 3 (tiga) jam, kemudian datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor mengantarkan Narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong kepada Terdakwa. Setelah menerima Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Jorong Kubang Gajah Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu sebanyak setengah kantong tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket dengan menggunakan timbangan digital dan pipet. kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 11.30 Wib, sdr DIPO (DPO) menelpon Terdakwa Via Whatsaap untuk memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyuruh DIPO (DPO) menjemput didekat MTS Muhammadiyah Pulau Punjung, Kemudian sekira pukul 12.00 Wib DIPO (DPO) menelphone Terdakwa mengatakan bahwa DIPO (DPO) sudah berada didekat MTS Muhammadiyah Pulau Punjung. Kemudian Terdakwa pergi ketempat DIPO (DPO) menunggu dan Terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Sdr.DIPO (DPO) dan sdr DIPO (DPO) memberikan uang secara cash berjumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib Sdr.DWIK (DPO) menelphon Terdakwa dengan tujuan ingin membeli Narkotika jenis shabu, Kemudian Terdakwa menyuruh DWIK (DPO) menjemput kerumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib DWIK (DPO) sampai dirumah Terdakwa dan Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr.DWIK (DPO) seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025, sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Begi.M dan Saksi Rafi’ Nurrahaman yang merupakan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dharmasraya berdasarkan informasi dari Masyarakat, melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa di rumah terdakwa di Jorong Kubang Gajah Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi JIMMY HARISON (Kepala Jorong) dan Saksi Syafrimas (Ketua Pemuda) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah motif bunga didalamnya berisikan 20 (dua puluh) buah plastic klip bening didalamnya berisikan butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastic klip bening, yang ditemukan tergantung di jendela samping kanan rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam. Kemudian Anggota Satresnarkoba Dharmasraya melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti dan membawa Terdakwa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa terhadap barang bukti shabu kemudian dilakukan penimbang oleh Pegadaian Cabang Pulau Punjung, dengan hasil penimbangan :
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
Total berat bersih 1,31 (satu koma tiga satu) gram
- Kemudian 1 (Satu) paket kecil dibungkus plastic klip bening disishkan untuk uji labor forensic dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram
Total berat setelah disisihkan 1,29 (satu koma dua Sembilan) gram, sesuai yang tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 61/10771.00/2025 tanggal 3 Juli 2025
- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan pengujian Laboratoris Kriminalistik pada labor Forensik Polda Riau dengan kesimpulan :
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3224/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung metamfetamina. sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No .LAB : 2302/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARWANDI SAPUTRA Pgl. WANDI BIN.BAKAR pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Kubang Gajah Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025, sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Begi.M dan Saksi Rafi’ Nurrahaman yang merupakan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dharmasraya berdasarkan informasi dari Masyarakat, melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa di rumah terdakwa di Jorong Kubang Gajah Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi JIMMY HARISON (Kepala Jorong) dan Saksi Syafrimas (Ketua Pemuda) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah motif bunga didalamnya berisikan 20 (dua puluh) buah plastic klip bening didalamnya berisikan butiran Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu, 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastic klip bening, yang ditemukan tergantung di jendela samping kanan rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam. Dan berdasarkan interigasi di lapangan Terdakwa mengakui bahwa narkotiak jenis shabu tersebut Adalah milik Terdakwa. Kemudian Anggota Satresnarkoba Dharmasraya melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti dan membawa Terdakwa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa terhadap barang bukti shabu kemudian dilakukan penimbang oleh Pegadaian Cabang Pulau Punjung, dengan hasil penimbangan :
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- 1(satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
Total berat bersih 1,31 (satu koma tiga satu) gram
- Kemudian 1 (Satu) paket kecil dibungkus plastic klip bening disishkan untuk uji labor forensic dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram
Total berat setelah disisihkan 1,29 (satu koma dua Sembilan) gram, sesuai yang tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 61/10771.00/2025 tanggal 3 Juli 2025
- Bahwa terhadap 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan pengujian Laboratoris Kriminalistik pada labor Forensik Polda Riau dengan kesimpulan :
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3224/2025/NNF, berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung metamfetamina. sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No .LAB : 2302/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------
|