Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
85/Pid.C/2026/PN Plj DOSI ARISANDI EKA PUTRA, S.H VINO SAUZA panggilan VINO bin SUHAIMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.C/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/256/IV/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DOSI ARISANDI EKA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINO SAUZA panggilan VINO bin SUHAIMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

1. Berawal pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira Pukul 07.00 wib, Terdakwa berangkat dari rumah yang bertempat di Jorong Aur Jaya Kenagarian Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dengan menggunakan 1 (satu) Sepeda motor Merk VIAR warna hitam tanpa nomor polisi, yang mana pada saat itu Terdakwa bertujuan untuk pergi kekebun karet milik Terdakwa, dan setelah melakukan kegiatan di kebun karet milik Terdakwa, Terdakwa memiliki niat untuk mengambil brondol buah kelapa sawit milik PT.AWB yang berserakan dibawah pohonnya,yang mana posisi perkebunan sawit PT.AWB tersebut bersebelahan dengan kebun karet milik Terdakwa.Dan sekira pukul 09.30 wib Terdakwa sampai di perkebunan sawit milik PT.AWB dan Terdakwa menemukan brondol buah kelapa sawit yang berserakan di bawah pohon kelapa sawit tersebut, dan Terdakwa mencoba untuk memasukan brondol buah kelapa sawit milik PT.AWB tersebut kedalam karung milik Terdakwa yang Terdakwa sediakan dari rumah Terdakwa dan sekira pukul 10.30 wib Terdakwa berhasil mengumpulkan brondol buah kelapa sawit milik PT.AWB sebanyak 1 (satu) karung, karena Terdakwa merasa sudah puas Terdakwa memutuskan untuk pulang kerumah, Dan pada saat Terdakwa berada di jalan poros  Terdakwa berpaspasan dengan personil TNI yang sedang melakukan patroli di seputaran perkebunan milik PT.AWB, dan Terdakwa diberhentikan oleh personil TNI tersebut dan Terdakwa dilaporkan kepada kepala Satpam PT.AWB, dan tak lama kemudian kepala Satpam PT.AWB datang dan membawa Terdakwa kekantor kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------

2. Berdasarkan Keterangan Saksi PURYANTO kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 9 Bulan April tahun 2026 sekira pukul 10.30 wib yang bertempat di Jl.Komplek Perkebunan PT.AWB Blok L 17 Kenagarian Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, Saksi mendapat informasi dari Saudara RONALD SIRAIT yang sedang melakukan patroli diseputaran Perkebunan PT.AWB bersama Saudara BUDI SETIA ZEGA dan Personil TNI yang sedang melakukan pengamanan di PT.AWB yang mana pada saat itu telah mengamankan seseorang yang telah melakukan pencurian brondol buah kelapa sawit milik PT.AWB yang berada di Blok L17, Mendengar Informasi dari Saudara RONALD SIRAIT Saksi langsung menuju Lokasi tersebut, dan sesampai dilokasi tersebut benar bahwa Saudara RONALD SIRAIT, Saudara BUDI SETIA ZEGA dan Personil TNI yang sedang melakukan pengamanan di PT.AWB telah mengamankan seseorang yang telah melakukan pencurian Brondol buah kelapa sawit milik PT.AWB yang mana seseorang tersebut menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor dan membawa 1 (satu) karung brondol buah kelapa sawit yang telah diambil di areal Perkebunan milik PT.AWB, karna melihat situasi seperti itu Saksi Bersama Saudara RONALD SIRAIT, Saudara  BUDI SETIA ZEGA dan Personil TNI yang sedang melakukan pengamanan di PT.AWB tersebut membawa seseorang yang mengaku Bernama Saudara VINO yang telah melakukan pencurian Brondol buah kelapa sawit ke Pos Satpam Milik PT.AWB, dan sesampai Di Pos Satpam PT.AWB Saksi langsung memintak petunjuk kepada atasan PT.AWB bahwa telah diamankan seseorang yang telah mencuri di Perkebunan PT.AWB dan atasan tersebut memerintahkan Saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.-----------------------------------------------------------

3. Barang bukti yang telah disita sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

    a. 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk VIAR warna hitam tanpa nomor polisi;-----------------------------------

    b. 1 (satu) Lembar Kertas Timbangan Brondol Buah Kelapa Sawit Dari Nitra Tani;-------------------------

    c. Uang dari hasil penjualan brondol kelapa sawit sebanyak Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

        - Uang Pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) Lembar -------------------------

4. Atas perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa VINO SAUZA Pgl VINO Bin SUHAIMI, dapat dikenakan pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;.

5. Atas perbuatan terdakwa, Dimohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memberikan kepastian hukum dengan keputusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya