| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa terdakwa WAGIO Pgl.GIO, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di dalam garasi rumah saksi.YOYO WARDOYO di Jorong Sungai Bulian Kenagarian Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa datang ke acara pesta khitanan yang bertempat di Jorong Sungai Bulian Kenagarian Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, kemudian Terdakwa pergi kekedai Saksi.UTOMO yang berjarak ± 200 m (dua ratus meter) dari tempat pesta untuk membeli rokok. Setelah Terdakwa membeli rokok, Terdakwa kembali melanjutkan melihat orgen ditempat pesta Khitanan di Jorong Sungai Bulian Kenagarian Timpeh, namun sekira pukul 22.30 WIB saat Terdakwa ingin buang air kecil di sekitar rumah Saksi.YOYO WARDOYO, dan saat berada disekitar rumah saksi.YOYO WARDOYO, Terdakwa melihat adanya Sepeda Motor Merek Honda Revo Absolut warna Hitam Nopol Z 5501 BK yang terparkir di garasi rumah Saksi.YOYO WARDOYO dengan kunci masih menempel di lubang kunci Sepeda Motor, kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor dan langsung mendorong sepeda motor menjauh dari rumah Saksi.YOYO WARDOYO,dan kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan cara distater dan membawa ke arah lapangan voly yang bertempat di Jorong Sungai Bulian Kenagarian Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya dan meninggalkan sepeda motor di Lapangan Voly. Sesampainya Terdakwa dirumah, Terdakwa langsung mengganti pakaian yang sebelumnya berwarna kuning menjadi berwarna hijau tua, agar tidak diketahui bahwa Terdakwa telah mengambil sepeda motor milik Saksi.YOYO,
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa didatangi oleh Ketua Pemuda Nagari Timpeh Saksi.NASRUL TITO untuk berkumpul di Masjid, yang kemudian Terdakwa ditanyai oleh Saksi.NASRUL TITO “APAKAH BENAR KAMU MENGGUNAKAN BAJU KUNING TADI?” selanjutnya Terdakwa menjawab “TIDAK ADA, SAYA DARI SORE MENGGUNAKAN BAJU INI (BAJU WARNA HIJAU TUA)”, mendengar ucapan Terdakwa, Saksi.UTOMO langsung memperlihatkan CCTV yang berada dirumah Saksi.UTOMO yang menampilkan Terdakwa sedang berbelanja di warung Saksi.UTOMO dengan menggunakan baju kuning. Selanjutnya Saksi.NASRUL TITO juga menyampaikan bahwa Saksi EKO melihat Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi.YOYO dengan menggunakan baju berwarna kuning, namun Terdakwa tetap membantah hal tersebut sehingga Saksi.NASRUL TITO langsung menghubungi pihak kepolisian untuk diproses hukum.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa WAGIO Pgl.GIO, mengakibatkan Saksi Korban YOYO WARDOYO mengalami kerugian kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya berupa 1 (Satu) unit sepeda Motor Merek Honda Revo Absolut warna Hitam Nopol Z 5501 BK
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa terdakwa WAGIO Pgl.GIO, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di dalam garasi rumah saksi.YOYO WARDOYO di Jorong Sungai Bulian Kenagarian Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa datang ke acara pesta khitanan yang bertempat di Jorong Sungai Bulian Kenagarian Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, kemudian Terdakwa pergi kekedai Saksi.UTOMO yang berjarak ± 200 m (dua ratus meter) dari tempat pesta untuk membeli rokok. Setelah Terdakwa membeli rokok, Terdakwa kembali melanjutkan melihat orgen ditempat pesta Khitanan di Jorong Sungai Bulian Kenagarian Timpeh, namun sekira pukul 22.30 WIB saat Terdakwa ingin buang air kecil di sekitar rumah Saksi.YOYO WARDOYO, dan saat berada disekitar rumah Saksi.YOYO WARDOYO, Terdakwa melihat adanya Sepeda Motor Merek Honda Revo Absolut warna Hitam Nopol Z 5501 BK yang terparkir di garasi rumah Saksi.YOYO WARDOYO dengan kunci yang masih menempel di lubang kunci Sepeda Motor, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor dan langsung mendorong sepeda motor menjauh dari rumah Saksi.YOYO WARDOYO dan kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan cara distater dan membawa ke arah lapangan voly yang bertempat di Jorong Sungai Bulian Kenagarian Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya dan meninggalkan sepeda motor di Lapangan Voly.
- Bahwa sesampainya Terdakwa dirumah, Terdakwa langsung mengganti pakaian Terdawka yang sebelumnya berwarna kuning menjadi berwarna hijau tua, agar tidak diketahui bahwa Terdakwa telah mengambil sepeda motor milik Saksi.YOYO, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa didatangi oleh Ketua Pemuda Nagari Timpeh Saksi.NASRUL TITO untuk berkumpul di Masjid, yang kemudian Terdakwa ditanyai oleh Saksi.NASRUL TITO “APAKAH BENAR KAMU MENGGUNAKAN BAJU KUNING TADI?” selanjutnya Terdakwa menjawab “TIDAK ADA, SAYA DARI SORE MENGGUNAKAN BAJU INI (BAJU WARNA HIJAU TUA)”, mendengar ucapan Terdakwa, Saksi.UTOMO langsung memperlihatkan CCTV yang berada dirumah Saksi.UTOMO yang menampilkan Terdakwa sedang berbelanja di warung Saksi.UTOMO dengan menggunakan baju kuning. Selanjutnya Saksi.NASRUL TITO juga menyampaikan bahwa Saksi EKO melihat Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi.YOYO dengan menggunakan baju berwarna kuning, namun Terdakwa tetap membantah hal tersebut sehingga Saksi.NASRUL TITO langsung menghubungi pihak kepolisian untuk diproses hukum.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa WAGIO Pgl.GIO, mengakibatkan Saksi Korban YOYO WARDOYO mengalami kerugian kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya berupa 1 (Satu) unit sepeda Motor Merek Honda Revo Absolut warna Hitam Nopol Z 5501 BK
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------- |