Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Plj H.ISMAIL IBRAHIM MARLON MARTUA SITUMEANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Plj
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat 80/Pdt.G/PMH/LBH-BS/IX/2025
Penggugat
NoNama
1H.ISMAIL IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARLON MARTUA SITUMEANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.270.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pinjaman Uang yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.3.270.000.000.- terbilang (Tiga Miliyar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah)

3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat atas Piutang yang belum dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp.3.270.000.000.- terbilang (Tiga Miliyar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah).

4. Menyatakan sita jaminan 2 (Dua) buah Sertifikat SHM Nomor.174 tahun 1985 an.Udin DT. Rajo Pahlawan, sertifikat SHM Nomor 413 tahun 1988 an Attin yang terletak di Desa Sungai Kabut Kecamatan Pulau Punjung Kab. Sijunjung. Provinsi Sumatra Barat. yang telah diletakkan sah dan berharga menurut hukum

5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwang soom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya sejak tanggal ditetapkannya Putusan ini.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak