| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2025/PN Plj | H.ISMAIL IBRAHIM | MARLON MARTUA SITUMEANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Plj | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 80/Pdt.G/PMH/LBH-BS/IX/2025 | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.270.000.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pinjaman Uang yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.3.270.000.000.- terbilang (Tiga Miliyar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) 3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat atas Piutang yang belum dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp.3.270.000.000.- terbilang (Tiga Miliyar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah). 4. Menyatakan sita jaminan 2 (Dua) buah Sertifikat SHM Nomor.174 tahun 1985 an.Udin DT. Rajo Pahlawan, sertifikat SHM Nomor 413 tahun 1988 an Attin yang terletak di Desa Sungai Kabut Kecamatan Pulau Punjung Kab. Sijunjung. Provinsi Sumatra Barat. yang telah diletakkan sah dan berharga menurut hukum 5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwang soom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya sejak tanggal ditetapkannya Putusan ini. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
