| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT secara bersama-sama dengan Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA pada hari Kamis Tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.42 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah Makan Ampera Mak Anjang Uniang Milik Sdr. Pak Anjang Jorong Sungai Salak yang beralamat di Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya atau pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan permainan judi sebagai pencarian”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT berangkat dari rumah Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT sekira pukul 13.30 Wib, kemudian setelah berkeliling Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT beristirahat di Rumah Makan Ampera Mak Anjang Uniang milik Pak Anjang Jorong Sungai Salak Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya sekira 16.00 Wib, setiba di tempat tersebut tidak berapa lama datang Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA, sekira pukul 16.35 Wib Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN. Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA secara bersama-sama muncul niat untuk bermain judi jenis ludo dengan taruhan masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per sekali putaran game selesai, setelah sepakat Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT membuka aplikasi game ludo dengan menggunakan handphone merek Infinix Smart 8 Model X6 525 warna biru dongker milik Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, selanjutnya Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA tanpa izin dari pejabat yang berwenang mulai melakukan permainan judi jenis ludo dengan cara setelah membuka aplikasi ludo di HP, kemudian Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA memilih menu 4 (empat) pada jumlah pemain yang ada di aplikasi ludo, selanjutnya para Terdakwa menekan gambar dadu untuk menentukan langkah dadu yang mana masing-masing pemain mempunyai 4 pion untuk dijalankan, jika mata dadu 6 (enam) yang keluar para pemain memiliki kesempatan sekali lagi untuk jalan, jika pion pemain mengenai pion lawan pemaian maka pion lawan pemain akan kembali ke base atau titik awal, kemudian permainan dinyatakan selesai atau menang jika ke empat pion salah satu pemain masuk ke finish terlebih dahulu, jika salah satu pemain menyelesaikan permainan maka masing-masing pemain lawan membayar uang sebear Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kepada pemain yang menang, kemudian sekira pukul 16.35 Wib, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN memenangkan pada permainan pertama sehingga Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA masing-masing membayar sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, sehingga Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA masing-masing telah mengalami kerugian sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang rencana untuk membayar makanan dan minuman yang dipesan di rumah makan tersebut, selanjutnya Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN. Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA mulai melakukan kembali permainan judi ludo yang kedua, ketika permainan tersebut sedang berlangsung lalu datang Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO (masing-masing merupakan anggota Polsek Sitiung) yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di sebuah Rumah Makan Ampera Mak Anjang Uniang Jorong Sungai Salak yang beralamat di Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya sedang berlangsung permainan judi jenis ludo dengan menggunakan uang sebagai taruhanya, kemudian Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, lalu Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO merasa yakin dan cukup bukti adanya permainan judi jenis ludo yang menggunakan taruhan uang, lalu Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA, kemudian Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix Smart 8 Model X6 525 warna biru, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) yang disaksikan oleh saksi AMRIZUL Pgl MAK ANJANG dan saksi MUNARIF Pgl ARIF (Masing-masing Selaku Masyarakat Sekitar), selanjutnya Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO membawa Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA ke Polsek Sitiung untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Permainan judi jenis ludo tersebut tidak memerlukan keahlian khusus melainkan hanya untung-untungan belaka dan perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Para Terdakwa Merupakan Tindak Pidana Dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT secara bersama-sama dengan Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN. Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA pada hari Kamis Tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.42 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah Makan Ampera Mak Anjang Uniang Milik Sdr. Pak Anjang Jorong Sungai Salak yang beralamat di Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya atau pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan “Tanpa Mendapat Ijin Ikut Serta Main Judi Dijalan Umum, Atau Dipinggir Jalan Umum, Ditempat Yang Dapat Dikunjungi Umum”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa berawal ketika Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT berangkat dari rumah Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT sekira pukul 13.30 Wib, kemudian setelah berkeliling Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT beristirahat di Rumah Makan Ampera Mak Anjang Uniang milik Pak Anjang Jorong Sungai Salak Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya sekira 16.00 Wib, setiba di tempat tersebut tidak berapa lama datang Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA, sekira pukul 16.35 Wib Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN. Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA secara bersama-sama muncul niat untuk bermain judi jenis ludo dengan taruhan masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per sekali putaran game selesai, setelah sepakat Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT membuka aplikasi game ludo dengan menggunakan handphone merek Infinix Smart 8 Model X6 525 warna biru dongker milik Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, selanjutnya Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA tanpa izin dari pejabat yang berwenang mulai melakukan permainan judi jenis ludo dengan cara setelah membuka aplikasi ludo di HP, kemudian Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA memilih menu 4 (empat) pada jumlah pemain yang ada di aplikasi ludo, selanjutnya para Terdakwa menekan gambar dadu untuk menentukan langkah dadu yang mana masing-masing pemain mempunyai 4 pion untuk dijalankan, jika mata dadu 6 (enam) yang keluar para pemain memiliki kesempatan sekali lagi untuk jalan, jika pion pemain mengenai pion lawan pemaian maka pion lawan pemain akan kembali ke base atau titik awal, kemudian permainan dinyatakan selesai atau menang jika ke empat pion salah satu pemain masuk ke finish terlebih dahulu, jika salah satu pemain menyelesaikan permainan maka masing-masing pemain lawan membayar uang sebear Rp.5000,- (lima ribu rupiah) kepada pemain yang menang, kemudian sekira pukul 16.35 Wib, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN memenangkan pada permainan pertama sehingga Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA masing-masing membayar sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, sehingga Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA masing-masing telah mengalami kerugian sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang rencana untuk membayar makanan dan minuman yang dipesan di rumah makan tersebut, selanjutnya Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES SIJABAT, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN. Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA mulai melakukan kembali permainan judi ludo yang kedua, ketika permainan tersebut sedang berlangsung lalu datang Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO (masing-masing merupakan anggota Polsek Sitiung) yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di sebuah Rumah Makan Ampera Mak Anjang Uniang Jorong Sungai Salak yang beralamat di Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya sedang berlangsung permainan judi jenis ludo dengan menggunakan uang sebagai taruhanya, kemudian Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, lalu Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO merasa yakin dan cukup bukti adanya permainan judi jenis ludo yang menggunakan taruhan uang, lalu Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA, kemudian Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix Smart 8 Model X6 525 warna biru, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) yang disaksikan oleh saksi AMRIZUL Pgl MAK ANJANG dan saksi MUNARIF Pgl ARIF (Masing-masing Selaku Masyarakat Sekitar), selanjutnya Saksi ZULFADLI Pgl FADLI dan Saksi ALDO MARTANILANTA Pgl ALDO membawa Terdakwa ANTONI SIJABAT Pgl Bapak JONA Als ANTONI Bin (Alm) RAMSES, Terdakwa ISAI NAINGGOLAN Pgl ALAN Bin (Alm) MARIEL NAINGGOLAN, Terdakwa PUTRA PARLINDUNGAN SIHOMBING Pgl RESTU Bin (Alm) B. SIHOMBING, dan Terdakwa RIYEL RIVALDI SIMARMATA Pgl RIYEL Bin OSMAR SIMARMATA ke Polsek Sitiung untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Permainan judi jenis ludo tersebut tidak memerlukan keahlian khusus melainkan hanya untung-untungan belaka dan perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa Merupakan Tindak Pidana Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------- |