Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.ASRI YETTI, SH
3.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
HENDRI YUDISTIRA panggilan HEN bin Alm JADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2644/L.3.24.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2ASRI YETTI, SH
3HERU PERDANA ALFIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI YUDISTIRA panggilan HEN bin Alm JADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa TERDAKWA HENDRI YUDISTIRA pgl HEN Bin alm JADIN pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kebun Karet Jorong Aur Jaya III Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya atau pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa pergi ke kebun kelapa sawit di Sungai Kanji Nagari Abai Siat yang terdakwa tidak tau siapa pemiliknya dengan tujuan menumpang tidur dan kemudian terdakwa bermalam di pondok tersebut, selanjutnya pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 05.30 Wib terdakwa keluar dari pondok dan berjalan kaki menuju Aur Jaya Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya dengan tujuan untuk ke tempat terdakwa sering minum tuak yang berada di Aur Jaya tersebut , sesampainya terdakwa di Kebun Karet Jorong Aur Jaya III Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Absolut warna Hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya dalam keadaan terparkir, timbulah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah mengamati situasi di sekitar lokasi terdakwa langsung menghidupkan kunci kontak dan mengengkol sepeda motor tersebut, setelah hidup terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut ke tempat JANGGUT (DPO) di Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), uang tersebut terdakwa pakai untuk hiburan malam dan sisanyaa Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari
  • Bahwa TERDAKWA tidak mempunyai izin mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Absolut warna Hitam tanpa nomor polisi milik Saksi DIAT
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi DIAT mengalami kerugian karena kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Absolut warna Hitam tanpa nomor sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

 

---------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya