Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Plj 1.ASRI YETTI, SH
2.DEA CRESVANIA, SH., MH.
3.LOVELY FORTUNA, SH
AL SIDIQI F.M panggilan DIQI bin BOY FAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-797/L.3.24/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI YETTI, SH
2DEA CRESVANIA, SH., MH.
3LOVELY FORTUNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL SIDIQI F.M panggilan DIQI bin BOY FAHMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa AL SIDIQI F.M Pgl DIQI Bin BOY FAHMI bersama dengan saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN  (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 Sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Bungo Tanjung Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk Ranting, Daun, dan Biji Kering,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Pada hari jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Abu-abu tanpa No. Pol milik Terdakwa,  sesampai di dekat kantor pemda Dharmasraya, Terdakwa bertemu dengan Saksi  RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN, kemudian Terdakwa dan Saksi  RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN  pun pergi main dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Abu abu tanpa No. Pol milik Terdakwa tersebut, yangmana akhirnya Terdakwa diajak oleh Saksi  RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN untuk duduk-duduk ke tepi sungai di Jorong Lubuk Bulang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Kemudian sekira pukul 23.00 wib Saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN pun mengeluarkan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering untuk Terdakwa dan Saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN gunakan secara Bersama-sama. Setelah itu pada hari sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah Terdakwa dan Saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN selesai menggunakan narkotika jenis ganja kering tersebut, Terdakwa meminta sisanya kepada Saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN. Kemudian Saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN pun memberikan narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa pun menyimpan nakotika jenis ganja tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet warna hijau milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa Kemudian pada hari sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pg. RADIT Bin IRAWAN di Jorong Lubuk Bulang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Kemudian Saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN meminta Terdakwa untuk menemaninya pergi ke Gunung Medan untuk bertemu seseorang dan Terdakwa setuju lalu Terdakwa pergi Bersama dengan Saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Abu-abu tanpa No. Pol milik Terdakwa tersebut, padasaat diperjalanan yaitu di daerah Sikabau Saksi RADHIT MAISA IRAWAN PgI RADIT BIN IRAWAN memberikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika Golongan | Jenis Ganja berbentuk ranting, daun dan biji kering kepada Terdakwa sebagai imbalan Terdakwa telah menemani Saksi RADHIT MAISA IRAWAN PgI RADIT BIN IRAWAN dan terhadap 1 (satu) buah plastik bening tersebut juga Terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) buah dompet warna hijau milik Terdakwa. Sehingganya di dalam 1 (satu) buah dompet warna hijau tersebut ada Narkotika Golongan I Jenis ganja dan terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya terdapat diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk ranting, daun dan biji kering. Setelah itu Terdakwa dan Saksi RADHIT MAISA PL. RADIT Bin IRAWAN melanjutkan perjalanan dan berhenti di pinggir jalan di Jorong Bungo Tanjung Kenagarian Gunung Medan kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya sekira jam 23.00 Wib. kemudian datang Saksi Begi.M dan Saksi Heru Irawan  yang merupakan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dharmasraya berdasarkan informasi dari Masyarakat, melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa pada saat Terdakwa dan Saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pal. RADIT Bin IRAWAN sedang duduk di atas 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Abu-abu tanpa No. Pol milik Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi M.SYAWAL Dan Saksi BERNADOL SUSILO ZE, saat itu pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk ranting daun dan biji kering dengan total berat bersih 2.13 (dua koma tiga belas) gram dan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk ranting, daun dan biji kering dengan total berat bersih 1,65 (satu korma enam puluh lima) gram yang tergantung pada pinggang Terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Abu-abu tanpa No.Pol, Kemudian Anggota Satresnarkoba Dharmasraya melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti dan membawa Terdakwa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
  • Bahwa terhadap barang bukti Ganja kemudian dilakukan penimbang oleh Pegadaian Cabang Pulau Punjung, dengan hasil penimbangan :
  • 1(Satu) Paket kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika golongan I jenis Ganja Kering dengan berat bersih 2.13 (dua koma tiga belas) gram;
  • 1(Satu) Paket kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika golongan I jenis Ganja Kering dengan berat bersih 1.65 (satu koma enam lima) gram.

 

Total berat bersih 3,78 (tiga koma tujuh delapan) gram

 

  • Kemudian 1 (Satu) paket kecil dibungkus plastic klip bening disisihkan untuk uji labor forensic dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram

Total berat setelah disisihkan 3,62 (tiga koma enam dua) gram, sesuai yang tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 117/10771.00/2025 tanggal 1 Desember 2025

  • Bahwa terhadap 0,16 (nol koma enam belas) gram dilakukan pengujian Laboratoris Kriminalistik pada labor Forensik Polda Riau dengan kesimpulan :

setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6415/2025/NNF, berupa daun kering tersebut diatas benar mengandung Ganja. sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No .LAB : 4347/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..--

                                                                                             

 

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa AL SIDIQI F.M Pgl DIQI Bin BOY FAHMI bersama dengan saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pgl. RADIT Bin IRAWAN  (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 Sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Bungo Tanjung Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidanan Narkotika dan precursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja berbentuk Ranting, Daun, dan Biji Kering, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

-   Bahwa Pada hari sabtu tanggal 29 November 2025, sekira jam 23.00 Wib, Saksi Begi.M dan Saksi Heru Irawan  yang merupakan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dharmasraya berdasarkan informasi dari Masyarakat, melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa pada saat Terdakwa dan Saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pal. RADIT Bin IRAWAN berhenti di tepi jalan di jorong Bungo Tanjung Kenagarian gunung medan kec.Sitiung Kab.Dharmasraya, saat itu Terdakwa sedang duduk di atas 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Abu-abu tanpa No. Pol milik Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi M.SYAWAL Dan Saksi BERNADOL SUSILO ZE, saat itu pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk ranting daun dan biji kering dengan total berat bersih 2.13 (dua koma tiga belas) gram dan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I Jenis Ganja berbentuk ranting, daun dan biji kering dengan total berat bersih 1,65 (satu korma enam puluh lima) gram yang tergantung pada pinggang Terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Abu-abu tanpa No.Pol, Kemudian Anggota Satresnarkoba Dharmasraya melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti dan membawa Terdakwa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh terdakwa dari saksi RADHIT MAISA IRAWAN Pal. RADIT Bin IRAWAN dengan tujuan untuk digunakan. Dan saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik Terdakwa  dan juga berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis Ganja.
  • Bahwa terhadap barang bukti Ganja kemudian dilakukan penimbang oleh Pegadaian Cabang Pulau Punjung, dengan hasil penimbangan :
  • 1(Satu) Paket kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika golongan I jenis Ganja Kering dengan berat bersih 2.13 (dua koma tiga belas) gram;
  • 1(Satu) Paket kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika golongan I jenis Ganja Kering dengan berat bersih 1.65 (satu koma enam lima) gram.

 

Total berat bersih 3,78 (tiga koma tujuh delapan) gram

 

  • Kemudian 1 (Satu) paket kecil dibungkus plastic klip bening disisihkan untuk uji labor forensic dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram

Total berat setelah disisihkan 3,62 (tiga koma enam dua) gram, sesuai yang tercantum dalam Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 117/10771.00/2025 tanggal 1 Desember 2025

  • Bahwa terhadap 0,16 (nol koma enam belas) gram dilakukan pengujian Laboratoris Kriminalistik pada labor Forensik Polda Riau dengan kesimpulan :

setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6415/2025/NNF, berupa daun kering tersebut diatas benar mengandung Ganja. sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No .LAB : 4347/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—

Pihak Dipublikasikan Ya