| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Pgl SAMSUL Bin Alm. SAMSURY bersama dengan saksi M. AGUS MANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. Pirman Pgl. Si Pir (DPO) pada hari Rabu tanggal 19 Maret tahun 2025 sekira pukul 20.10 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perkebunan kelapa sawit milik Yayasan Lajnah Khairiyah Mustarakah Nagari Taratak Tinggi Kec. Timpeh Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa ingin menonton pertandingan voly di simpang 3 Pos Ronda Jorong Marga Jaya Kenagarian Tararatak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya lalu terdakwa bertemu dengan saksi M. AGUS MANTI dan Sdr Pirman Pgl Si Pir (DPO) dan mendengar percakapan antara saksi SAMSUL BAHRI dengan Sdr Pirman Pgl Si Pir (DPO) yaitu ingin mengambil buah kelapa sawit lalu terdakwa mengatakan ingin ikut bersama saksi M. AGUS MANTO dan Sdr Pirman Pgl Si Pir (DPO) untuk pergi mengambil kelapa sawit tersebut, selanjutnya saksi M. AGUS MANTO mengiyakan ajakan dari Sdr Pirman Pgl Si Pir (DPO) dan saksi SAMSUL BAHRI dan mengatakan kepasa saksi SAMSUL BAHRI “tunggu saja dirumah nanti kita kabari”, kemudian saksi M. AGUS MANTO bersama dengan Sdr Pirman Pgl Si Pir (DPO) pergi kerumah terdakwa beralamat di Jorong Marga Makmur Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash, sekira pukul 20.00 Wib saksi M. AGUS MANTO bersama Sdr Pirman Pgl Si Pir (DPO) tiba dirumah terdakwa dengan tujuan untuk mengajak mengambil buah kelapa sawit di Lokasi kebun sawit milik Yayasan Lajnah Khairiyah Mustarakah Nagari Taratak Tinggi Kec. Timpeh Kab. Dharmasraya, selanjutnya terdakwa bersama saski M. AGUS MANTO dan Sdr Pirman Pgl Si Pir (DPO) berangkat menuju Lokasi kebun sawit tersebut dengan cara berbonceng 3 (tiga) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smas, setibanya di Lokasi kebun sawit milik Yayasan Lajnah Khairiyah Mustarakah Nagari Taratak Tinggi Kec. Timpeh Kab. Dharmasraya sekira pukul 20.10 Wib kemudian langsung mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara saksi M. AGUS MANTO menggunakan egrek untuk menurunkan buah kelapa sawit tersebut selanjutnya setelah buah kelapa sawit tersebut diturunkan oleh saksi M. AGUS MANTO lalu terdakwa dan Sdr Pirman Pgl Si Pir (DPO) mengangkat dan membawa buah kelapa sawit tersebut ke Lokasi Kebun Masyarakat yang jaraknya 20 meter dari kebun sawit milik Yayasan Lajnah Khairiyah Mustarakah tersebut dan dijadikan satu tumpukkan, karena sudah terlalu malam lalu terdakwa bersama dengan saksi M. AGUS MANTO dan Sdr Pirman Pgl Si Pir (DPO) pulang ke rumah masing-masing
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 05.00 Wib saksi M. AGUS MANTO pergi kerumah terdakwa untuk mengajak melansir atau memindahkan buah kelapa sawit yang telah diambil kemaren, setibanya di Lokasi kebun Masyarakat tempat terdakwa dan Saksi M. AGUS MANTO menumpuk sawit yang telah diambil sebelumnya milik Yayasan Lajnah Khairiyah Mustarakah tersebut, saat terdakwa bersama saksi M. AGUS MANTO hendak melansir atau memindahkan buah kelapa sawit yang telah di tumpuk tersebut, terdakwa dan Saksi M. AGUS MANTO bertemu dengan saksi Betri Alamsyah kemudian saksi Betri Alamsyah mengatakan kepada terdakwa dan saksi M AGUS MANTO “apakah terdakwa ada mengambil sawit miliknya” kemudian saksi M AGUS MANTO mengatakan bahwa “dirinya tidak ada mengambil sawit milik saksi Betri Alamsyah tetapi telah mengambil sawit milik Yayasan Lajnah Khairiyah Mustarakah” kemudian karena terdakwa dan saksi M. AGUS MANTO bertemu dengan saksi Betri Alamsyah lalu terdakwa dan saksi M AGUS MANTO tidak jadi memindahkan buah kelapa sawit tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 5 Agustus 2025 Terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Polsek Sitiung I Koto Agung
- Bahwa tindakan mengambil barang berupa buah kelapa sawit dengan berat Netto 850 kg milik Yayasan Lajnah Khairiyah Mustarakah yang dilakukan oleh Terdakwa SAMSUL BAHRI bersama dengan saksi M. AGUS MANTO Bin MASRIL dan Sdr Pirman Pgl Si Pir (DPO) adalah tanpa seizin Yayasan Lajnah Khairiyah Mustarakah.
- Bahwa berdasarkan kwitansi hasil penimbangan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang Netto 850 kg maka kerugian yang dialami Yayasan Lajnah Khairiyah Mustarakah adalah sejumlah Rp.2.507.500 (dua juta lima ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------- |