Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
3.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
MUHAMMAD FAISAL HASIBUAN bin PANGIUTAN HASIBUAN alias UNYIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2222/L.3.24/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2DAVID S HALOMOAN MANULLANG, S.H.,M.H
3HERU PERDANA ALFIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAISAL HASIBUAN bin PANGIUTAN HASIBUAN alias UNYIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAISAL HASIBUAN bin PANGIUTAN HASIBUAN alias UNYIL pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jorong sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai Kec. Sungai Rumbai Kab. Dharmasraya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung, telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama NOFRAYOGI pgl YOGI. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika istri Terdakwa menceritakan kepada terdakwa  bahwa korban NOFRAYOGI pgl YOGI yang mengadaikan motornya kepada Terdakwa selama 4 (empat) hari belum juga menyerahkan jaminan STNK kepada istri Terdakwa sehingga terdakwa menghubungi Korban untuk datang menemui Terdakwa , selanjutnya sekitar Pukul 01.00 Wib korban bersama saksi DONI menemui Terdakwa, selanjutnya sesaat setelah bertemuTerdakwa dan Korban duduk bersama dalam posisi jongkok, dan terdakwa menanyakan perihal STNK kendaraan yang digadaikan korban mengapa belum di berikan, namun korban menjawab dengan berbelit-belit sehingga terdakwa emosi dan langsung menendang korban sehingga mengenai korban selanjutnya Korban meminta ampun kepada Terdakwa, namun terdakwa yang sudah terlanjur emosi kemudian mencabut sebilah parang ( bergagang kayu) dan mengayunkan parang tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai punggung korban, pada saat Terdakwa mengayunkan parang yang ketiga kali , saksi Doni menahan tubuh Terdakwa sehingga korban dapat melarikan diri untuk meminta pertolongan, atas peristiwa tersebut selanjutnya Korban membuat laporan atas peristiwa yang menimpa diri korban ke Polsek Sungai Rumbai dan atas laporan tersebut Terdakwa dan barang bukti diamankan Polsek Sungai Rumbai Guna di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas mengakibatkan korban menderita luka yang berdasarkan hasil  Visum Et Repertum luka yang dikeluarkan oleh UPT RSUD SUNGAI RUMBAI dengan nomor : 400.7.3.2/397/RSUD SR-2025, tanggal  17 Juli 2025 tentang hasil pemeriksaan a.n. korban NOFRAYOGI pgl YOGI, yaitu sebagai berikut : luka robek di pertengahan punggung dengan ukuran 1,5 cm X 0,5 cmX 1cm dengan pinggir luka lancip dan tidak tampak tulang, dua luka robek dengan pinggir luka lancip di samping ketiak kanan, dengan ukuran 2,5 cm X 0,5 cm X1,5 Cm tampak tulang dan ukuran 1,5 cm X 0,5 cm x0,5 cm tidak tampak tulang , hal tersebut tidak menggangu aktifitas.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa perbuatan ia Terdakwa MUHAMMAD FAISAL HASIBUAN bin PANGIUTAN HASIBUAN alias UNYIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya