Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.ASRI YETTI, SH
3.FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
FIKRI DUANDA Pgl. IKI Bin PENMUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2481/L.3.24/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2ASRI YETTI, SH
3FEBRIAN AKHIRAMA SAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI DUANDA Pgl. IKI Bin PENMUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS dan saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 7 Juni tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS bersama Sdr Adi (DPO) datang kerumah terdakwa di Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna coklat tanpa No.Pol, setelah tiba dirumah terdakwa kemudian saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS mengeluarkan 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya ada 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dan langsung membagi 1 paket Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan menggunakan pipet plastik menjadi 14 buah paket yang dimasukkan kedalam plastik klip bening, kemudian saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS melakukan permufakatan jahat dengan terdakwa dan Sdr. Adi (DPO) untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan paket yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan pembagian 3 buah paket diserhakan kepada terdakwa dan 1 buah paket diserahkan kepada Sdr. Adi (DPO) dan terhadap sisanya saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS simpan di bawah Kasur tempat tidur terdakwa, sesaat kemudian Sdr Adi (DPO) pergi keluar dari rumah terdakwa sedangkan terdakwa dan saksi saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS masih tetap berada dirumah terdakwa, sekira pukul 22.00 Wib Sdr. Adi (DPO) kembali kerumah terdakwa dan memberikan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) kepada saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS dengan mangatakan uang tersebut merupakan hasil penjualan dari Narkotika Jenis Sabu yang diberikan oleh saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS sebelumnya, kemudian Sdr. Adi (DPO) meminta Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan 2 (dua) buah paket Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya diberikan oleh saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS setelah mendapatkan 2 (dua) buah paket Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Sdr. Adi (DPO) kembali pergi keluar Rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy warna coklat tanpa No.Pol lalu terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang masih tersisa terdakwa simpan dibawah Kasur rumah terdakwa
  • Bahwa sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa dan saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS masih berada di rumah terdakwa datang saksi Begi M dan saksi Rafi Nurrahman beserta tim kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi Januar Efendi dan saksi Puad Devidal, pada saat dilakukan penggeledahan saksi Begi M dan saksi Rafi Nurrahman beserta tim kepolisian Resor Dharmasraya menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu di bawah kasur rumah terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu di saku celana saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS, uang senilai Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu), 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Hitam di lantai rumah terdakwa dan 1 (satu) unti HP merk Redmi Warna Hitam di kamar rumah terdakwa
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 50/10771.00/2025 tanggal 10 Juni 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 11 (sebelas) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat berish 0,53 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,02 Gram sehingga total berat setelah disisihkan adalah 0,51 Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2076 / NNF / 2025 tanggal 25 bulan Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.SI, Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa adalah benar meengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa FIKRI DUANDA Pgl IKI Bin PENMUS dan saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 7 Juni tahun 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib saat Terdakwa dan saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS masih berada di rumah terdakwa bertempat di Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya datang saksi Begi M dan saksi Rafi Nurrahman beserta tim kepolisian Resor Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang dewasa yaitu saksi Januar Efendi dan saksi Puad Devidal, pada saat dilakukan penggeledahan saksi Begi M dan saksi Rafi Nurrahman beserta tim kepolisian Resor Dharmasraya menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu di bawah kasur rumah terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu di saku celana saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS, uang senilai Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu), 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Hitam di lantai rumah terdakwa dan 1 (satu) unti HP merk Redmi Warna Hitam di kamar rumah terdakwa
  • Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut adalah milik terdakwa dan saksi RIDO ANGGARA Pgl RIDO Bin TOMAS yang dimiliki dari Sdr. ANTON (DPO)
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika dari PT PEGADAIAN UPC Pulau Punjung Nomor : 50/10771.00/2025 tanggal 10 Juni 2025 ditandatangani oleh Pengeloala UPC Hairil dengan NIK : P80609, diketahui bahwa 11 (sebelas) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yaitu Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat berish 0,53 Gram serta disisihkan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip untuk Uji Forensik dengan berat bersih 0,02 Gram sehingga total berat setelah disisihkan adalah 0,51 Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2076 / NNF / 2025 tanggal 25 bulan Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.SI, Abdillah Adam S, S.Si diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa adalah benar meengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya