Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Plj 1.ASRI YETTI, SH
2.LOVELY FORTUNA, SH
ALADIN panggilan DIN bin SAHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-819/L.3.24/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI YETTI, SH
2LOVELY FORTUNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALADIN panggilan DIN bin SAHAK[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Tibrani, S.HALADIN panggilan DIN bin SAHAK
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa ALADIN Pgl DIN Bin SAHAK pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025 bertempat di  Tepi Jalan Dusun Pulau Jelmu Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Muaro Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengingat tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pulau Punjung, maka Pengadilan Negeri Pulau Punjung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana yang diatur pada Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana Terdakwa telah permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Kamis tanggal 6 November 2025, sekira jam 10.00 Wib Sdr. Pgl. ASEP (DPO) pergi ke rumah Terdakwa  untuk mengajak Terdakwa  pergi membeli Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. Pgl. AN TABA (DPO) yang beralamat di Pulau Jelmu Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Pada saat itu meminta uang Terdakwa  sebanyak Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk dikumpulkan membeli Narkotika jenis Shabu. Yang mana Sdr. Pgl. ASEP (DPO) sebelumnya juga sudah meminta uang Sdr. Pgl. CAN (DPO) sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa  memberikan uang tersebut kepada Sdr. Pgl. ASEP (DPO), Sdr. Pgl. ASEP (DPO) menelpon Sdr. Pgl. AN TABA (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu. Setelah itu, Sdr. Pgl. AN TABA (DPO) menyuruh untuk menunggu di tepi jalan di Dusun Pulau Jelmu Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Setelah itu Terdakwa  pergi berdua dengan Sdr. Pgl. ASEP (DPO) membeli Narkotika jenis Shabu tersebut menggunakan sepeda motor merek REVO warna hitam merah tanpa No. Pol. milik Sdr. Pgl. ASEP (DPO). Ketika sampai di tepi jalan yang masih di sekitaran Pulau Jelmu Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, yang mana setelah itu Terdakwa  dan Sdr. Pgl. ASEP (DPO) bertemu dengan orang suruhan dari Sdr. Pgl. AN TABA (DPO) tersebut yang Terdakwa  tidak tau namanya dan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket plastic kepada orang tersebut. Setelah itu Sdr. Pgl. ASEP (DPO) menyimpan 1 (satu) paket plastik Narkotika jenis Shabu tersebut kedalam kotak rokok merk HASTA milik Sdr. Pgl. ASEP (DPO) lalu disimpan didalam saku celana Sdr. Pgl. ASEP (DPO). Setelah itu Terdakwa  dengan Sdr. Pgl. ASEP (DPO) pergi ke kebun sawit wilayah PT.INCASI RAYA PANGIAN AFDELING Subblok TA 4 Jorong Tanjung Alam Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasaraya dan bertemu dengan Sdr. CAN (DPO) disana. Sekira jam 11.00 wib kami menggunakan sedikit dari 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut bersama sama di lokasi tersebut. Setelah Narkotika jenis Shabu tersebut kami gunakan, Sdr. Pgl. ASEP (DPO) memberikan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut didalam 1 (satu) buah tas sandang warna merah yang kemudian terhadap 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu Terdakwa  masukkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna milik Terdakwa  untuk Terdakwa  simpan dan 1 (satu) buah tas sandang warna merah tersebut Terdakwa  pakai di pinggang Terdakwa .
  • Pada hari Kamis tanggal 6 November 2025, sekira jam 16.00 Wib, posisi saksi ANDRIYANTO, sedang berada di sekitaran PT.INCASI RAYA PANGIAN AFDELING Subblok TA 4 Jorong Tanjung Alam Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasaraya, yang bertempat di Polres Dharmasraya, karena saksi ANDRIYANTO,  dan beberapa pihak Keamanan petugas Satpam an. INDRA P.I (Ka Satpam) dan Sdr. M.SALIM (anggota Satpam) melakukan patroli dan pengawasan di seputaran PT.INCASI RAYA PANGIAN AFDELING Subblok TA 4 Jorong Tanjung Alam Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasaraya, yang bertempat di Polres Dharmasraya, Setelah itu saksi ANDRIYANTO, melihat lakilaki dewasa yang dicurigai diduga akan melakukan tindakan pencurian buah kelapa sawit  di PT.INCASI RAYA PANGIAN AFDELING Subblok TA 4 Jorong Tanjung Alam Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasaraya, yang bertempat di Polres Dharmasraya, Setelah itu saksi ANDRIYANTO,  menghampiri lakilaki dewasa tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa mengaku bernama ALADIN Pgl DIN Bin SAHAK dan 1, kemudian pada saat saksi ANDRIYANTO,  dan rekanrekan yang lain memeriksa 1 (satu) buah tas sandang warna merah yang sedang dipakai oleh Terdakwa  di pinggangnya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan barang bukti lainnya yang disaksikan oleh Pihak petugas keamanan PT. INCASI RAYA PANGIAN bernama Sdr. INDRA P.I (Ka Satpam) dan Sdr. M.SALIM (anggota Satpam) yang menyaksikan pada saat itu. Setelah itu saksi ANDRIYANTO,  dan pihak petugas Keamanan PT. INCASI RAYA PANGIAN melaporkannya ke Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Dharmasraya, dan saksi ANDRIYANTO,  beserta pihak Keamanan petugas PT INCASI RAYA PANGIAN lansung mengamankan dan membawa Terdakwa  dan beberapa barang bukti yang ditemukan ke Polres Dharmasraya.
  • Bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut telah diamankan/disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna merah yang didalam nya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna yang di dalam nya terdapat 1 (satu) paket plastic klip bening yang di dalamnya berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika Golongan I Jenis Shabu.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (buah) plastik bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dilakukan penimbangan pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Pulau Punjung dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 110/10771.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 yang ditanda tangani oleh Hairil NIK.P80609 selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti,dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
    • 1 (satu) paket plastic klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
    • Kemudian terhadap 1 (satu) paket plastic klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram disisihkan 1 (satu) Paket Kecil seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratorium , sehingga total berat bersih setelah disisihkan seberat 0, 16 (nol koma enambelas) gram
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian laboratorium pada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4113/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut Positif (+) mengandung Metafetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis Shabushabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) sebagaimana yang telah diubah dalam  Lampiran II Undang-Undang 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------

atau

KEDUA

----Bahwa Terdakwa ALADIN Pgl DIN Bin SAHAK pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025 bertempat di PT.Incasi Raya Pangian Subblok TA 4 Jorong Tanjung Alam Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 6 November 2025, sekira jam 16.00 Wib, posisi saksi ANDRIYANTO, sedang berada di sekitaran PT.INCASI RAYA PANGIAN AFDELING Subblok TA 4 Jorong Tanjung Alam Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasaraya, yang bertempat di Polres Dharmasraya, karena saksi ANDRIYANTO,  dan beberapa pihak Keamanan petugas Satpam an. INDRA P.I (Ka Satpam) dan Sdr. M.SALIM (anggota Satpam) melakukan patroli dan pengawasan di seputaran PT.INCASI RAYA PANGIAN AFDELING Subblok TA 4 Jorong Tanjung Alam Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasaraya, yang bertempat di Polres Dharmasraya, Setelah itu saksi ANDRIYANTO, melihat lakilaki dewasa yang dicurigai diduga akan melakukan tindakan pencurian buah kelapa sawit  di PT.INCASI RAYA PANGIAN AFDELING Subblok TA 4 Jorong Tanjung Alam Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasaraya, yang bertempat di Polres Dharmasraya, Setelah itu saksi ANDRIYANTO,  menghampiri lakilaki dewasa tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa mengaku bernama Terdakwa  dan 1, kemudian pada saat saksi ANDRIYANTO,  dan rekanrekan yang lain memeriksa 1 (satu) buah tas sandang warna merah yang sedang dipakai oleh Terdakwa  di pinggangnya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan barang bukti lainnya yang disaksikan oleh Pihak petugas keamanan PT. INCASI RAYA PANGIAN bernama Sdr. INDRA P.I (Ka Satpam) dan Sdr. M.SALIM (anggota Satpam) yang menyaksikan pada saat itu. Setelah itu saksi ANDRIYANTO,  dan pihak petugas Keamanan PT. INCASI RAYA PANGIAN melaporkannya ke Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Dharmasraya, dan saksi ANDRIYANTO,  beserta pihak Keamanan petugas PT INCASI RAYA PANGIAN lansung mengamankan dan membawa Terdakwa  dan beberapa barang bukti yang ditemukan ke Polres Dharmasraya.
  • Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira jam 20.00 wib saksi Rafi’ Nurahman dan rekanrekan saksi ditelpon oleh Pimpinan saksi selaku Kasat Narkoba yaitu AKP RUSMARDI, S.H yang memeberitahu bahwasannya ada seseorang lakilaki dewasa yang telah diamankan oleh Pihak Kepolisian Anggota Brimob dan petugas Satpam yang melakukan pengamanan dan patroli rutin di PT.INCASI RAYA PANGIAN AFDELING Subblok TA 4 Jorong Tanjung Alam Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasaraya an. ALADIN Pgl. DIN Bin SAHAK  telah Memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu di wilayah hukum Polres Dharmasraya bertempat di PT.INCASI RAYA PANGIAN AFDELING Subblok TA 4 Jorong Tanjung Alam Kenagarian Tanjung Alam Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasaraya, Kemudian Pimpinan saksi Rafi’ Nurahman Kasatresnarkoba AKP RUSMARDI, SH, menelepon saksi dan rekanrekan saksi untuk bergabung di Polres Dharmasraya. Dan setiba di Polres Dharmasraya sekira pukul 20.00 wib saksi bersama rekanrekan dari satresnarkoba diminta oleh pimpinan saksi Rafi’ Nurahman untuk bergabung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa .
  • Setelah itu sekira pukul 20.00 wib saksi dan rekanrekan saksi Rafi’ Nurahman  bergabung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa   yang disaksikan oleh Sdr. BRIPKA ANDRIYANTO (Anggota Brimob), Sdr. INDRA P.I (Ka Satpam), Sdr. M.SALIM (anggota Satpam) untuk melihat dan menyaksikan Penggeledahan tersebut dan pada saat Penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu pada saat itu, dan Kepemilikannya diakui oleh Terdakwa   di hadapan para saksi Rafi’ Nurahman  saat itu. Setelah itu saksi dan rekanrekan saksi melakukan Penyitaan terhadap barang bukti dan membawa Terdakwa  ke ruangan Satresnarkoba Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut telah diamankan/disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna merah yang didalam nya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna yang di dalam nya terdapat 1 (satu) paket plastic klip bening yang di dalamnya berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika Golongan I Jenis Shabu.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (buah) plastik bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dilakukan penimbangan pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Pulau Punjung dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 110/10771.00/2025 pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 yang ditanda tangani oleh Hairil NIK.P80609 selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pulau Punjung telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti,dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
    • 1 (satu) paket plastic klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram
    • Kemudian terhadap 1 (satu) paket plastic klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan total berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram disisihkan 1 (satu) Paket Kecil seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram guna pemeriksaan laboratorium , sehingga total berat bersih setelah disisihkan seberat 0, 16 (nol koma enambelas) gram
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian laboratorium pada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4113/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut Positif (+) mengandung Metafetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis Shabushabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya