Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Plj 1.Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2.ASRI YETTI, SH
3.HERU PERDANA ALFIAN, S.H
DEDEN DWI PUTRA panggilan DEDEN bin SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Plj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2650/L.3.24.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raden Hairul Sukri, S.H.,M.H
2ASRI YETTI, SH
3HERU PERDANA ALFIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN DWI PUTRA panggilan DEDEN bin SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa DEDEN DWI PUTRA Pgl. DEDEN pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Ganting Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa pergi mengantarkan Ransum (makanan) untuk DANI (DPO) dijorong Koto Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, kemudian setelah sampai dipondok DANI (DPO) bekerja, terdakwa menghubungi DANI (DPO) dengan menggunakan handphone dan mengatakan bahwa Ransum (makanan) sudah terdakwa antar ke pondok, kemudian setelah itu DANI (DPO) langsung menawarkan kepada terdakwa kalau terdakwa mau “inex (Pil Ekstasi)” ambil saja di pondok DANI (DPO) didalam kotak rokok diatas tempat tidur DANI (DPO), setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) butir Pil Ekstasi yang diberikan oleh DANI (DPO) tersebut didalam 1 (satu) buah kotak rokok diatas tempat tidur DANI (DPO) setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa. dan setiba dirumah terdakwa mengambil sedikit Pil Ekstasi tersebut untuk terdakwa gunakan, dan selebihnya terdakwa simpan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib  terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris milik saksi HARDIYAN, untuk pergi menggunakan Pil Ekstasi tersebut ke tempat hiburan malam di daerah Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, yang mana alasan terdakwa kepada saksi HARDIYAN untuk meminjam mobil tersebut adalah untuk membeli baju ke Sungai Tambang dan terdakwa pun berangkat pada pukul 19.00 WIB, sesampai di daerah Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya sekira pukul 22.00 WIB tempat hiburan malam tersebut ternyata tutup dan terdakwa pun pergi ke rumah teman terdakwa yang berada di Nagari Ampalu Kabupaten Dharmasraya untuk tidur ditempat tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira Pukul 10.00 WIB saat Terdakwa ingin pulang ke Tanjung Lolo Kabupaten Sijunjung tepatnya di simpang Polres Dharmasraya di Jorong Ganting Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasaraya Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris dengan plat nomor terpasang S 3 RA di berhentikan oleh saksi ASDIYANSYAH yang merupakan anggota Satlantas Polres Dharmasraya yang sedang melakukan Razia dalam rangka operasi patuh singgalang 2025, dan pada saat Terdakwa di bawa ke Pos Lantas Satlantas Polres Dharmasraya untuk dilakukan penilangan karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut. Saat berada di Pos lantas kemudian Terdakwa pergi kearah belakang pos lantas tersebut dan mengambil 1 (satu) butir Pil Ekstasi didalam saku celana terdakwa dan melempar 1 (satu) butir Pil Ekstasi ke belakang pos lantas tersebut, kemudian karena melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan Terdakwa di panggil oleh saksi ASDIYANSYAH dan menanyakan apa yang Terdakwa lakukan di belakang pos lantas tersebut, dan Terdakwa jawab hanya menelpon, namun saksi ASDIYANSYAH tidak percaya karena melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan, kemudian saksi ASDIYANSYAH membawa Terdakwa kedepan Pos lantas dan menghubungi saksi SUHARINO ERSHAD yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Kemudian datang saksi SUHARINO ERSHAD bersama Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya lainnya ke Pos Lantas  dan dilakukan penggeledehan terhadap diri Terdakwa dan kendaraan Terdakwa, namun tidak ditemukan apapun, kemudian dilakukan penggeledan dan pemeriksaan di belakang Pos Lantas yang di saksikan oleh Saksi ASDIYANSAH,S.H, Saksi JHON AFRIZAL dan Saksi ALZAR SYAHPUTRA dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi di atas tanah, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merek VIVO warna kuning didalam saku celana Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa lemparkan pada saat Terdakwa akan di tilang oleh anggota Satlantas, setelah itu Terdakwa langsung diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa terhadap barang bukti Pil Ekstasi kemudian dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Pulau Punjung, dengan hasil penimbangan :
  • 1 (satu) paket plastic klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir diduga Narkotika Golongan I Jenis Pil Ekstasi dengan total berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram

   

  • Kemudian 1 (Satu) paket kecil dibungkus plastic klip disisihkan untuk uji labor forensic dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram

 

Total berat setelah disisihkan 0,22 (nol koma dua dua) gram, sesuai yang tercantum dalam        Lampiran Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 67/10771.00/2025 tanggal 18 Juli 2025

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna pink dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram dilakukan pengujian Laboratoris Kriminalistik  pada labor Forensik Polda Riau dengan kesimpulan :

setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3515/2025/NNF, berupa tablet warna pink, tersebut diatas benar mengandung MDMA, terdaftar dalam golongan I  Nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No .LAB : 2528/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025

 

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------

Pihak Dipublikasikan Ya