| Dakwaan |
Bahwa terdakwa APRI DEDI PGL DEDI UBAN Bin Alm. ABDUL HADIS pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Pasar Koto Baru Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 juli 2025, sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari Sungai Betung menuju ke Pasar Koto Baru dengan tujuan untuk meminta-minta uang di pasar Koto Baru, dengan cara terdakwa menumpang kendaraan yang melintas kearah simpang empat koto baru dan terdakwa sampai di Pasar Koto baru sekira pukul 08.15 WIB. Setelah sampai di pasar koto baru terdakwa berjalan mengelilingi pasar dan pada saat melintasi jalan menuju lapangan bola dekat pasar koto baru sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega ZR warna Hitam dengan Nomor Rangka MH35D9003AJ935225 dan No Mesin 5D9-935326 milik saksi WERDI dalam keadaan terparkir. Karena situasi cukup sepi timbulah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, yang mana sepeda motor tersebut tidak menggunakan kunci kontak. Setelah itu sambil mengamati situasi sekitar terdakwa menggeser sepeda motor tersebut dan menyambungkan 2 (dua) kabel yang terpisah lalu menghidupkan sepeda motor tersebut denga cara mengengkol dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke rumah saksi HERMANSYAH SUTOPO Pgl ALIF (Penuntutan Terpisah) di Blok C Sitiung IV Jorong Tanjung Betung Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Setelah sampai dirumah saksi HERMANSYAH SUTOPO, terdakwa meminta tolong kepada saksi HERMASNYAH SUTOPO untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Lalu saksi HERMANSYAH SUTOPO menanyakan kepada terdakwa mau di jual berapa sepeda motor tersebut, dan terdakwa menjawab sepeda motor tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Setalah itu saksi HERMANSYAH SUTOPO menghubungi temannya, namun pada saat itu tidak ada yang berminat. Dan sekira pukul 15.00 WIB kakak saksi HERMANSYAH SUTOPO yaitu sdr. HUSODO (DPO) datang kerumah HERMANSYAH SUTOPO dan berminat untuk membeli sepeda motor tersebut. Setelah tawar menawar dengan terdakwa disepakati harga sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan sdr. HUSODO (DPO) membeli sepeda motor tersebut secara tunai. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB setelah sepeda motor terjual terdakwa meminta tolong kepada saksi HERMANSYAH SUTOPO untuk mengantar terdakwa ke Sungai betung, lalu terdakwa memberikan uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada saksi HERMANSYAH SUTOPO sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan sisa uangnya terdakwa pergunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada memberi tahu atau meminta izin kepada saksi WERDI Pgl WERDI saat terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna Hitam dengan Nomor Rangka MH35D9003AJ935225 dan No Mesin 5D9-935326 milik saksi WERDI Pgl WERDI tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna Hitam dengan Nomor Rangka MH35D9003AJ935225 dan No Mesin 5D9-935326 untuk dijual dan uangnya Terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WERDI Pgl WERDI mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -----
|